Kamis, 08 Juli 2021 09:11
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.IK .
Editor : Trio Rimbawan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR,-Surat edaran Wali Kota Makassar yang berdasar dari instruksi Kemendagri memantik “rasa ketidakadilan” di tengah masyarakat.

 

Melihat hal tersebut, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana serta pihak terkait melakukan pengkajian ulang terkait surat edaran terkhususnya poin 7 dan 10.

Hasilnya, selama PPKM tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dibolehkan beroperasi sementara waktu.

Baca Juga : 21 Unit Ambulance Hyundai Stargazer, Siap Membantu Masyarakat kota Makassar

“PPKM di Makassar sudah 6x berjalan. Dan kali ini dari kemenkes kita (Kota Makassar) dimasukkan dalam zona orange) makanya dalam pasal instruksi Kemendagri untuk sementara waktu tempat ibadah tidak dibolehkan. Tapi ini bersifat himbauan. Memicu “rasa ketidakadilan jadi malam ini kita revisi,” ucapnya, di Kediamannya, Rabu malam (7/7/21).

 

Danny pun tidak mau mengambil keputusan sepihak. Ia mengkaji berdasar data yang valid dari para ahli Epidemolog.

Dalam diskusinya, Danny menyebut peran Tim Detektor yang dikerahkan agar dapat menilai zona per RT.

Baca Juga : Keroyok Mahasiswa Menggunakan Parang, Dua Pelaku Ditangkap

“Mencegah dari awal wabah covid 19 ini lebih baik dari pada harus menunggu kejadian seperti di Jawa, Bali dan India. Tim detektor ini akan menilai RT mana yang zona hijau, orange dan merah. Kalau merah pasti kita tutup dan akan ditracing serta treatment hingga pulih dan mendapat predikat zona hijau,” sebut Danny.

Danny juga mengatakan tak ada larangan adzan di dalam surat edarannya. Hanya saja dihimbau untuk lebih baik shalat dirumah sambil menunggu sementara waktu virus ini dapat ditekan penyebarannya.

Sementara, Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.IK mensupport penuh langkah yang diambil Danny.

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

Katanya, masyarakat tidak perlu kaku menanggapi surat edaran Wali Kota Makassar. Karena misi utamanya yakni keselamatan warga Kota Makassar.

“Pertama sudah sepakat dengan pak wali. Makassar zona orange. Pak wali membuat surat edaran berdasar instruksi pusat. Dimana membatasi ruang dan jam operasional. Saya harap tidak ditanggapi kaku. Kita akan kaji dan mengevaluasi perkembangan situasi dilapanga. Khususnya poin nomor 7 dan 10,” jelasnya.

Tak hanya itu, besok akan mengerahkan anggotanya untuk meninjau langsung lokasi THM dan sejenisnya untuk menghinbau penutupan sementara waktu.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Raih Satyalencana Wira Karya, Kepala Bappeda Makassar Sampaikan Selamat

“Tiga fokus utama kami yakni untuk kegiatan- kegiatan PPKM, yang kedua non PPKM m. Kita akan menggerakkan TNI dan Polri dmserta pemkot untuk melakukan pendisplinan-pendisplinan protokol kesehatan,” paparnya.

Sembari itu, Witnu juga menekankan pentingnya vaksinasi massal yakni efektif menekan penyebaran penularan virus covid 19, cepat membentuk herd immunity, melindungi orang lain dan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasanya agar ekonomi dapat menggeliat kembali.

“PPKM ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat. Dan jangan lupa untuk vaksin, serta mematuhi tetap protokol kesehatan, agar kita cepat bisa mencapai zona hijau dan kita kembali bisa beraktivitas seperti biasa,” pungkas Witnu.