RAKYATKU.COM -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19.
Dikeluarkan juga Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor: 550/2841 tentang Ketentuan Protokol Transportasi Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Terbatas di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dua beleid ditandatangani Selasa (6/7/2021). Gubernur Sultra, Ali Mazi menginstruksikan kepada wali kota Kendari, Baubau, dan seluruh bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan instruksi gubernur dan surat edaran tersebut sampai tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Baca Juga : PT Vale Terima SK Penlok dari Gubernur Sultra untuk Pengadaan Tanah Blok Pomalaa
Ada lima instruksi gubernur Sultra yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara. Pertama, wali kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level empat agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kedua, wali kota Kendari dan bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Ketiga, pemberlakuan PPKM Mikro sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 pekan berturut-turut.
Baca Juga : Gubernur Sultra Sambut Dirjen Diksi di Rujab Bahas Pendidikan Vokasi
Para bupati/wali kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala.
Keempat, bupati/wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kelima, bupati/wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti instruksi gubernur ini dalam bentuk surat edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.