Senin, 05 Juli 2021 11:02
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman" href="https://rakyatku.com/tag/andi-sudirman-sulaiman">Andi Sudirman Sulaiman, memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) sesuai aturan yang berlaku.

 

"Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perizinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," ungkap Andi Sudirman, Senin (5/7/2021).

Instruksi ini disampaikan Plt Gubernur setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan kabar mengenai 20 TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia via Makassar. Dikabarkan 20 TKA asal itu tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga : Fatmawati Rusdi: 2 Bulan Kampanye Keliling Sulsel, Suara Tulus Rakyat Membersamai

Meski demikian, perizinan TKA selama bekerja di Indonesia, kata Plt Gubernur Sulsel, merupakan kewenangan dari pemerintah pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.

 

"Perizinan IMTA tentu dari pusat, tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada," sebutnya.

Terkait TKA tersebut, Andi Sudirman pun mengaku akan berkoordinasi dengan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.

Baca Juga : Kampanye Akbar, Pasangan Andalan Hati Minta Pendukung Jaga Soliditas dan Ketertiban

"Bupati Bantaeng juga sudah melakukan test PCR kepada mereka dan menunggu hasilnya. Mengingat masih kondisi pandemi COVID-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan," jelasnya.

Ia menambahkan jika hasil pemeriksaan tim Disnaker di lapangan terdapat pelanggaran, akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak Imigrasi yang akan melakukan deportasi. Kita akan hentikan jika ada pelanggaran," tegasnya.

Baca Juga : Partai Pendukung Tegaskan Komitmen Menangkan Andalan Hati Saat Kampanye Akbar di GOR Sudiang

Seperti diketahui, kedatangan 20 TKA Tiongkok tersebut untuk bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Bantaeng.

Penulis : Syukur