RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman" href="https://rakyatku.com/tag/andi-sudirman-sulaiman">Andi Sudirman Sulaiman, memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) sesuai aturan yang berlaku.
"Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perizinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," ungkap Andi Sudirman, Senin (5/7/2021).
Instruksi ini disampaikan Plt Gubernur setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan kabar mengenai 20 TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia via Makassar. Dikabarkan 20 TKA asal itu tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga : Sinergi Kebijakan dan Akses Modal Mendorong UMKM Sulsel Naik Kelas melalui KKSS dan DigiFest 2026
Meski demikian, perizinan TKA selama bekerja di Indonesia, kata Plt Gubernur Sulsel, merupakan kewenangan dari pemerintah pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Perizinan IMTA tentu dari pusat, tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada," sebutnya.
Terkait TKA tersebut, Andi Sudirman pun mengaku akan berkoordinasi dengan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.
Baca Juga : Puncak Harganas Jadi Momentum Perkuat Komitmen Bangun Keluarga Tangguh dan Berkualitas
"Bupati Bantaeng juga sudah melakukan test PCR kepada mereka dan menunggu hasilnya. Mengingat masih kondisi pandemi COVID-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan," jelasnya.
Ia menambahkan jika hasil pemeriksaan tim Disnaker di lapangan terdapat pelanggaran, akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak Imigrasi yang akan melakukan deportasi. Kita akan hentikan jika ada pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga : Dorong UMKM Naik Kelas, BI Sulsel dan Pemprov Pacu Daya Saing Wastra Heritage Market 2026
Seperti diketahui, kedatangan 20 TKA Tiongkok tersebut untuk bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Bantaeng.