RAKYATKU.COM - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tidak menginginkan ada persaingan retail modern dan retail tradisional di desa. Pihaknya ingin ada sistem yang mengatur secara jelas untuk pemberian izin bagi retail modern.
Andi Sudirman meminta, agar pemberian izin untuk retail modern harus melihat lokasi zonasi terlebih dahulu. Dibatasi pada bilangan tertentu dan berbasis kearifan lokal. Sehingga dapat mempertahankan eksistensi UMKM dan pedagang kecil.
Hal ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya persaingan usaha retail modern dan tradisional tidak sehat dan berkeadilan.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
Hal itu disampaikan Andi Sudirman saat menerima rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar di Rujab Wagub Sulsel, Selasa, 22 Juni 2021.
Rombongan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana; bersama Kabid Penegakan Hukum, Hasiholan Pasaribu; Kabid Kajian dan Advokasi, Yunan Andika Putra; Kepala Bagian Administrasi, Dahliana Tanur; Analis Kebijakan, Rahmansah.
“Harusnya untuk retail modern dapat melihat wilayah basis dan kearifan lokal. Kita tidak ingin ada persaingan usaha yang berdampak pada UMKM masyarakat atau pedagang kecil karena zona persaingan tidak diatur,” katanya.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
Untuk retail modern, kata dia, harusnya hanya bisa pada area basis persaingan usaha wilayah perkotaan atau melihat kepadatan penduduk. Tak hanya itu, retail modern pun perlu dibatasi di daerah.
“Dan perlu ditegaskan juga agar retail modern yang diberi izin disetiap wilayah dibatasi dalam bilangan, hanya pada zona wilayah dibolehkan serta dilakukan pengawasan pada implementasi penjualan produk UMKM sesuai ketentuan,” pintanya.
sementara itu, Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana menyampaikan bahwa kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dengan Plt Gubernur Sulsel. Serta dalam rangka menjalin kerjasama dengan koordinasi terkait Nota Kesepakatan dan sinergitas dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 di lingkup Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba
Dalam UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan penegakan hukum.
“Kita berharap KPPU bisa bersinergi dengen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satunya terkait pengawasan retail,” katanya.
Saat ini retail modern dan retail tradisional tidak bisa dibenturkan. Terlebih saat ini izin usaha telah menjadi kewenangan daerah, hingga membuat adanya persaingan usaha antara retail modern dan tradisional. Harus diberi zona berbeda.