Jumat, 02 Juli 2021 14:02
Satgas Raika Makassar telah menyita ribuan kursi dan meja dari kurang lebih 1.000 usaha yang telah ditindak selama dua bulan terakhir ini.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika" href="https://rakyatku.com/tag/satgas-raika">Satgas Raika) Kota Makassar terus menertibkan tempat usaha yang membandel di masa pandemi COVID-19 ini.

 

Mulai dari imbauan, pemberian sanksi, sampai penyegelan tempat usaha telah dilakukan Satgas Raika Makassar bagi yang ditemukan melanggar surat edaran Wali Kota Makassar.

Tercatat, Satgas Raika Makassar telah menyita ribuan kursi dan meja dari kurang lebih 1.000 usaha yang telah ditindak selama dua bulan terakhir ini.

Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar

"Jadi selama kita melaksanakan tugas pembubaran kerumunan di Kota Makassar tim Satgas Raika ini telah menyita kursi dan meja itu 4.399 jumlah yang kita sita kurang lebih 1.000 lebih usaha yang kita tidak lanjuti," kata Koordinator Satgas Raika Makassar, Irwan, Kamis malam (1/7/2021).

 

Irwan mengatakan, tempat usaha yang melanggar tiga kali berturut-turut dan telah diberikan sanksi penyitaan akan diberikan sanksi penyegelan sementara tempat usahanya.

"Jadi semua yang kita sita dan sudah tiga kali berturut-turut kita sita dengan pelanggaran yang sama, kami dari tim Satgas Raika merekomendasikan penyegelan," ujar Irwan.

Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF

Menurut Irwan, giat yang dilakukan oleh Satgas Taika berhasil menekan perkembangan COVID-19 di Makassar.

"Sekarang ini kita melandai karena kita melaksanakan pengawasan kepada masyarakat terus tingkat kepatuhan masyarakat juga cukup tinggi. Alhamdulillah hampir semua jalan itu kita sisir hampir tidak ada lagi kerumunan yang kita dapatkan lagi," tutur Irwan.

Penulis : Usman Pala