Kamis, 01 Juli 2021 21:23
Aksi pelaku AA (22) sempat terekam CCTV.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Bontoala" href="https://rakyatku.com/tag/polsek-bontoala">Polsek Bontoala berhasil meringkus pelaku pencurian">pembobolan kantor gadai syariah di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Pelaku berinisial AA (22) berhasil masuk ke dalam kantor gadai syariah dengan mengambil barang berupa 8 unit handphone (HP) dan 3 unit laptop.

Menurut Kapolsek Bontoala, AKP Syamsuardi, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV sehingga memudahkan anggota kepolisian menangkap pelaku.

Baca Juga : Personil Polsek Bontoala Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan

"Alhamdulillah dalam tempo 2 x 24 jam setelah laporan masuk, kami berhasil mengungkap pelakunya dan menangkap dan membawa ke Polsek Bontoala untuk diambil keterangannya," kata Syamsuardi, Kamis (1/7/2021).

 

Lanjut Syamsuardi mengatakan modus pelaku melakukan aksinya karena sering keluar-masuk di kantor gadai tersebut untuk mengadaikan barang- barangnya sehingga ia sudah akrab dengan karyawan di tempat itu.

"Begitu sudah akrab dengan karyawan dia meminjam gunting kuku yang kebetulan menjadi gantungan kunci dari kunci gedung itu dan dia bawa pulang gandakan kunci tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif, Kapolsek Bontoala Laksanakan Patroli Dialogis

"Setelah dicari dia kembalikan itu gunting kuku dengan kunci gedung yang telah ia gandakan," sambungnya.

Setelah itu pelaku menggunakan kunci yang telah digandakan untuk melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam kantor dan mengambil barang berharga.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dengan kasus curanmor.

Baca Juga : Polsek Bontoala Laksanakan Jumat Curhat di Warkop, ini Tujuannya

"Setelah kami melakukan pemeriksaan ternyata pelaku ini sudah residivis sudah pernah melakukan perbuatan yang sama, yaitu curanmor dengan menjalani hukuman selama 10 bulan di Rutan Makassar," ungkap Syamsuardi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Usman Pala