Rabu, 30 Juni 2021 21:31
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menggelar rapat dengar pendapat Rabu (30/6/2021).

 

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi A, Supratman dengan agenda mempertemukan pihak pengadu, Irawati Lauw dan teradu dalam pembangunan ruko di Jalan Buru nomor 130/98 dengan pemilik Jemis Kontaria.

Dalam RDP tersebut, Jermias Rarsina selaku kuasa hukum Irawati Lauw mengatakan pembangunan tersebut merugikan kliennya karena bangunan ruko tersebut menindih ruko milik kliennya. Pihaknya mengatakan pembangunan tersebut tidak memiliki IMB.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

"Sampai saat ini belum dapat diperlihatkan validitas kebenaran IMB dari pemilik ruko. Jelas terbukti di lokasi terjadi penindisan bangunan milik Irawati Lauw oleh ruko milik Jemis Kontaria," kata Jermias.

 

Jermias Rarsina berharap pasca RDP dengan DPRD Kota Makassar bersama DTRB dan PTSP dengan bukti-bukti mal administrasi atau pelanggaran fatal seperti tak memiliki IMB dan juga ada kesalahan membangun secara ilmu konstruksi yang berakibat kerugian pihak lain, pihaknya berharap akan ada tindakan yang lebih tegas berupa pembongkaran.

"Harapan kami adalah dapat dilakukan pembongkaran bangun ruko tersebut karena telah terjadi banyak kesalahan dan pelanggaran hukum," tambahnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

Sementara itu, Irawati Lauw meminta anggota Dewan memberi keadilan kepada mereka. Bahkan ia tak bisa menahan air matanya akibat persoalan yang telah terjadi selama lima tahun terakhir tersebut.

"Tolong kami, kembalikan kalau itu hak kami. Kami berharap anggota Dewan yang terhormat membantu kami. Kami sudah lima tahun dizalimi," kata Irawati Lauw sambil bercucuran air mata.

Sementara itu, dari pihak teradu, Tajuddin mengatakan adapun penambahan lebar bangunan di lantai dua hingga menindih bangunan lain adalah plasteran.

Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD

"Itu cuma plasteran," kata Tajuddin.

Kepala Seksi Pengkajian Hukum DTRB Makassar, Abd Haris mengakui IMB bangunan tersebut tidak ditemukan.

"Yang jadi soal adalah bangunan di depan, yang di belakang ada IMB, tiga lantai tapi baru satu lantai terbangun," katanya.

Ketua Komisi A, Supratman meminta pihak DTRB mengkaji ulang pembangunan ruko tersebut. Namun ia juga menyayangkan pembangunan ruko tersebut yang dibangun dengan menindih ruko tetangga.

Baca Juga : DPRD Makassar Melakukan RDP Terkait Keberadaan Mie Gacoan Alauddin

"Tata ruang tolong dikaji ulang. Padahal enak sekali kalau ruko ini dibangun lurus. Seandainya dibangun lurus, tak akan ada soal. Tetapi silakan kalau ada solusi secara kekeluargaan sehingga kami tidak perlu keluarkan rekomendasi yang merugikan sebelah pihak. Saya bukan ahli bangunan tapi kalau begini pembangunan tidak tepat. Hari Ahad, kami kembali akan ke lokasi," katanya.

Penulis : Syukur