Kamis, 24 Juni 2021 20:32
Eks Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras (tengah), saat bersama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Eks Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras" href="https://rakyatku.com/tag/jumras">Jumras, hadir sebagai saksi atas terdakwa Agung Sucipto penyuap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah jumras" href="https://rakyatku.com/tag/nurdin-abdullah">Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/6/2021).

 

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Agung Sucipto, M. Nursal mempertanyakan permintaan maaf Jumras terkait pernyataan yang pernah dilontarkan bahwa ada pemberian uang kepada Nurdin Abdullah untuk dibantu di pilkada dari kontraktor termasuk terdakwa Agung Sucipto.

"Apakah setelah dilaporkan dan saudara berstatus tersangka itu saudara datang meminta maaf kepada Nurdin Abdullah dan mencabut pernyataan saudara yang sudah saudara keluarkan tadi bahwa Pak Gub dibantu uang Rp10 miliar?" tanya Nursal.

Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar

Jumras menjawab pertanyaan dari Nursal bahwa dirinya mencabut laporan tersebut dan meminta maaf karena ingin mencari jalan aman saja.

 

"Saya mencabut, Pak, karena saya kan sudah menganggap sudah mau pensiun terus menghadapi seperti ini. Saya cari jalan amannya, Pak, dan beliau (Nurdin Abdullah) mau menerima maaf saya, Pak," jawab Jumras.

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) tertarik untuk mendalami hal tersebut.

Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa

"Saudara saksi ya tadi katanya saudara ada mencabut ya laporan. Saudara mencabut itu artinya apakah faktanya yang memang tidak ada atau mencabut itu artinya faktanya tidak pernah terjadi atau karena apa?" tanya JPU Asri Irwan.

Jumras kembali menjawab bahwa dirinya mencabut pernyataan itu karena dirinya sebagai bawahan meskipun faktanya itu tetap ada.

"Jadi saya mencabut itu, Pak, hanya mencari aman. Artinya saya sebagai bawahan saya minta maaf, Pak, walaupun substansi itu tidak pernah salah," ujar Jumras.

Baca Juga : KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel

Diketahui, pada waktu itu Jumras mengenakan kemeja putih lengan panjang datang menemui Nurdin Abdullah untuk meminta maaf. Dia diterima di ruang tamu rumah jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (24/2/2020).

"Saya mohon maaf, Pak. Saya khilaf. Mohon maaf yang sebesar-besarnya," pinta Jumras sambil menunduk. Kedua tangannya dirapatkan ke paha.

Nurdin Abdullah akhirnya mencabut laporan polisi terhadap Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulsel itu. Dia sekaligus memaafkan Jumras.

Baca Juga : KPK Kembali Geledah Kantor PUTR Sulsel

"Tidak usah minta maaf. Allah saja pemaaf. Tidak ada sedikit pun rasa dendam di dalam hati saya," ujar Nurdin yang merupakan mantan Bupati Bantaeng dua periode.

Sebagai gubernur, kata Nurdin Abdullah, dirinya tidak mungkin menghukum Jumras sebagai rakyatnya.

"Sebenarnya beliau orang yang sangat baik. Saya juga sebagai pimpinannya tidak pernah mengajarkan beliau sesuatu yang menyimpang," kata Nurdin.

Penulis : Usman Pala