RAKYATKU.COM - Jumras dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Agung Sucipto di PN Makassar, Kamis (24/6/2021).
Jumras adalah mantan kepala Biro Pembangunan dan ULP Pemprov Sulsel. Dalam sidang, dia menyebut nama Andi Sumardi Sulaiman, kakak kandung pelaksana tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Andi Sumardi Sulaiman saat ini menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Saat itu dia mengajak Jumras bertemu.
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Pertemuan semula dijadwalkan di Cafe Mama. Ternyata Cafe Mama tutup karena bertepatan dengan hari raya Imlek. Pertemuan dipindahkan ke barbershop dekat Cafe Mama, pada 19 April 2019.
Sidang lanjutan dugaan suap terhadap Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah itu dipimpin hakim Ibrahim Palino.
Jumras mengaku tak menyangka pada saat itu Andi Sumardi Sulaiman akan mempertemukannya dengan beberapa orang. Mereka melakukan pembicaraan di lantai dua. Mereka yang hadir pada saat itu di antaranya Jumras, Andi Irfan Jaya, Andi Sumardi Sulaiman, Agung Sucipto, Ferry Tanriadi, dan Andi Hartawan.
Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa
"Saya tidak menyangka ternyata ada orang lain," tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Jumras mengatakan Agung Sucipto meminta jatah proyek kepada Jumras karena telah mengeluarkan uang Rp10 miliar untuk membantu Nurdin Abdullah memenangkan pemilihan gubernur.
Saat itu, Jumras mengaku ditawari uang Rp200 juta agar bisa mendapatkan proyek jalan di Bulukumba, Palampang, Munte, Bontolempangan. Namun pada saat Jumras mengaku menolak pemberian Rp200 juta tersebut.
Baca Juga : KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel
"Saya sampaikan kalau mau dapat proyek, ikut lelang saja," tambahnya.
Saat didesak untuk mendapatkan proyek jalan di Bulukumba, Jumras mengingatkan Anggu --sapaan Agung Sucipto-- akan dimintai jatah fee oleh seseorang jika mengerjakan proyek tersebut.
Hal itu karena Jumras pun mengaku selalu dimintai jatah fee pengurusan proyek dari oknum direktur di Kementerian Dalam Negeri bernama AD setelah dana proyek sebesar Rp80 miliar cair. Oknum tersebut meminta jatah sekitar 7,5 persen.
Baca Juga : KPK Kembali Geledah Kantor PUTR Sulsel
"Setelah saya kalkulasi jumlah yang diminta sekitar 7,5 persen, tapi saya lupa totalnya. Dia (AD) yang menemani saya saat mengurus proyek ini di kementerian. Tapi kami sama sekali tidak pernah ada deal-deal fee. Itulah saya heran kenapa minta fee. Dari mana saya mau ambil uang. Bahkan dia (AD) datang ke sini (Makassar) meminta fee," tegas Jumras.
Karena terus didesak untuk memberi proyek, Jumras selanjutnya menelepon Andi Hartawan yang juga menginginkan proyek tersebut sehingga datang di pertemuan itu. Jumras selanjutnya meninggalkan tempat tersebut tanpa mengetahui pembicaraan antara sesama kontraktor tersebut.
Namun, hanya berselang dua hari setelah pertemuan di barbershop tersebut, Jumras langsung dipecat Gubernur Nurdin Abdullah. Jumras dipanggil pagi-pagi ke rumah jabatan gubernur dan diperlihatkan surat pemecatan dari jabatan sebagai kepala biro karena dilaporkan oleh Anggu telah meminta fee proyek.
Baca Juga : Andi Sudirman Sulaiman Jenguk Nurdin Abdullah, Bahas Pilgub Sulsel
Pada saat itu, Jumras diberikan surat pemecatan oleh gubernur. Tanggal surat pemecatan ditulis tangan langsung kepala BKD Sulsel yang juga hadir pada saat itu.
"Saya tanyakan siapa yang laporkan saya, tapi Pak Gub sudah tidak mau dengar saya. Ternyata Agung yang lapor saya minta fee," sebutnya.