Sabtu, 19 Juni 2021 17:01
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM, WAJO - Dua personel Polres Wajo diberhentikan dengan tidak hormat. Upacara pemberhentian berlangsung, Jumat (18/6/2021) pukul 15.00 wita di lapangan upacara Polres Wajo.

 

Bertindak sebagai inspektur upacara Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A mengatakan bahwa, keduanya dipecat lantaran desersi dan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Islam mengingatkan kepada para personel Polres Wajo agar tetap disiplin, dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Sebab, siapapun yang melanggar pastinya akan dikenakan sanksi.

Baca Juga : Satlantas Polres Wajo dan Dispenda Sosialisasi Operasi Zebra 2024

“Keputusan Kapolri terkait PTDH ini pengingat bagi kita semua yang masih berdinas,” katanya.

 

“Siapapun anggota yang terlibat narkoba akan dikenakan sanksi. Keputusan PTDH ini sangat tegas dalam pembinaan personel dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri,” imbuhnya.

Adapun anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni:

Baca Juga : Polres Wajo dan Pinrang Akan Wakili Zona Tiga Lomba Polisi Cilik Tingkat Polda Sulsel

1. Bripka Supadi S.Sos NRP 73090430 Bintara Polres Wajo dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/522/V/2021 Tanggal 18 Mei 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Aiptu Assad Mulyadi NRP 75040293 Bintara Polres Wajo dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/524/V/2021 Tanggal 18 Mei 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir. Hanya foto mereka dibawa oleh personel Sabhara dengan pengawalan Propam yang langsung dihadapkan kepada Kapolres Wajo sebagai pemimpin upacara.

Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nurus Sa’dah

Selanjutnya kedua foto tersebut, Kapolres Wajo melakukan penanggalan sebagai tanda bahwa personil tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Penulis : Abd Rasyid. MS