RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Berhati-hatilah dengan tawaran ponsel bekas. Apalagi dengan harga sangat murah. Pemuda Kampung Saluka, Desa Batujala, Kabupaten Jeneponto jadi korban.
Pemuda bernama Wawan itu membeli ponsel dari rekannya. Belakangan diketahui, ponsel itu ternyata curian. Sadar atau tidak, pembeli barang curian sudah kena pasal 480 KUHP karena dianggap sebagai penadah.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Pidana penjara hingga empat tahun. Inilah yang membuat Bahtiar, ayah Wawan, resah.
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
Bahtiar yang juga kepala Dusun Saluka berusaha melakukan upaya persuasif agar anaknya dibebaskan. Alasannya, anaknya tidak tahu sama sekali bahwa ponsel itu curian.
"Seandainya ditahu itu Hp (ponsel) hasil curian, tidak mungkin nabeli," ujar Bahtiar, Jumat (11/6/2021).
Sayangnya, upaya untuk membebaskan anaknya justru menimbulkan masalah baru. Bahtiar yang mengungkap adanya percobaan pungutan liar (pungli), kini jadi "sasaran" polisi.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Awalnya Bahtiar meminta tolong ke Bhabinkamtibmas Desa Batujala, Aipda Abdul Hamid. Dia lalu memfasilitasi Bahtiar ke Unit Buser Satuan Reskrim Polres Jeneponto.
"Nabilang Pak Hamid, adaji uangta Rp10 juta Pak Dusun (Bahtiar)? Saya bilang, 'kodong, tidak ada uangku'. Lanjut Hamid bilang, 'kalau Rp7 juta?'. Saya bilang, 'tidak ada uangku'. Apa salahnya anakku," beber Bahtiar diamini Muh Seldi.
Bahtiar curiga, gara-gara tidak mampu menyiapkan uang Rp10 juta, akhirnya anaknya tetap ditahan. Padahal, awalnya dia sudah dijanji akan dibebaskan setelah pelaku utama alias penjual ponsel itu ditangkap.
Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit
"Namun ternyata berubah pikiran, lalu disuruh menunggu informasi dari Pak Kasat (Reskrim)," sebutnya.
Bhabinkamtibmas Desa Batujala, Hamid membenarkan bahwa Wawan tidak tahu bahwa ponsel yang dia beli adalah curian.
"Kalau natahu (curian), tidak mungkin nabeli pak. Kalau orang tahu bahwa ini barang curian dijual, digaji pun orang bakalan tidak dibeli," kata Hamid yang dikonfirmasi melalui telepon.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten
Hamid mengakui pernah diminta tolong Bahtiar untuk mengurus pembebasan anaknya. "Itu bagian dari tugas saya karena saya Bhabinkamtibmas. Setelah saya tahu perkaranya, saya tidak lagi karena saya sudah tahu perkaranya," ujar Hamid.
Soal dugaan percobaan pungli, Hamid mengakui meminta Bahtiar menyiapkan dana. "Saya hanya bilang, siapkan saja uangnya. Siapa tahu butuh uang kan tidak susah lagi cari. Tidak susah lagi kemana-mana langsung dipakai kalau butuhki uang," katanya.
Pengakuan Hamid selanjutnya cukup mengejutkan. Dia terang-terangan sering meminta imbalan saat diminta tolong warga di wilayah tugasnya. Imbalan yang dimaksud berupa pembeli bensin, rokok, hingga uang pembeli kopi.
Baca Juga : Bobol Kaca Mobil, Pria Bermasker Bawa Kabur Laptop di Gowa Terekam CCTV
"Saya bilang, siapkan pembeli rokok, pembeli apa. Masa' mauko dibantu na begini. Saya kan di desa begitu. Biasa langsung saya bilang, 'belikan ka rokok'," tambahnya.
"Saya kalau wargaku, na ada nasurukan, saya bilang belikan rokok, bikinkan kopi begitu, kalau di desa. Tidak ada permintaan uang, hanya saya bilang kalau memang ada biaya kami biayai, tapi nabilang orang itu sudah dibawa ke PPA kordinasi di PPA, malaska," sambungnya.
Kanit Buser Satreskrim Polres Jeneponto, Aipda Abdul Razak mengatakan Wawan sudah sepekan di Polres Jeneponto. Dia mengakui Bhabinkamtibmas sempat mengomunikasikan permintaan orang tua Wawan.
"Nauruski tapi saya bilang tidak bisa karena Pak Kasat (Reskrim) perintahkan langsung kasih masuk (tahanan)," katanya.
Razak juga membantah meminta uang Rp10 juta kepada Bahtiar. Bisa jadi, kata dia, orang yang mengurus kasus itu yang meminta uang dengan mengatasnamakan Buser Polres Jeneponto.
Razak sekaligus meminta agar orang tua Wawan berhati-hati menyebut dugaan permintaan uang tersebut. Apalagi jika tidak punya bukti kuat. Dia bisa dilaporkan balik.
Kalau kasus ini berlanjut, kata Razak, Wawan kemungkinan akan menjalani hukuman penjara sampai dua tahun.