Selasa, 08 Juni 2021 15:44
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rest area yang dibangun pemprov sulsel" href="https://rakyatku.com/tag/pemprov-sulsel">Pemprov Sulseldi Jeneponto, ternyata bermasalah.

 

Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar Komisi D DPRD Sulsel bersama Dinas PUTR Sulsel. Dimana bangunan utama rest area dengan anggaran Rp10,4 miliar sudah selesai. Selanjutnya yang masih akan dikerjakan adalah operasional, jalanan, serta toilet dan bagian lainnya.

Namun yang menjadi persoalan adalah, lahan yang ditempati membangun rest area tersebut bukan milik Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Banjir Luwu, Pj Gubernur Pastikan Evakuasi dan Distribusi Bantuan di Wilayah Terisolir

"Belum diserahkan dari pemerintah kabupaten tapi sudah dipakai. Rp10 M sudah digunakan membangun tapi lahan belum diserahkan, dibangun di lahan yang masih lahan Pemda," kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina.

 

Sementara itu, anggota komisi D, Vonny Amelia Suardi justru mempertanyakan pembangunan rest area di Sulsel. Dimana sebelumnya yang sempat dibahas komisi cuma satu rest area, namun pada kenyataannya rest area yang terbangun sebanyak dua. Satunya lagi berada di Sidrap.

"Yang dirapatkan cuma satu rest area kenapa jadinya dua. Tidak pernah dibicarakan dengan DPRD. Ada kesan PUTR menggampangkan. Jangan asal," kata Vonny.

Baca Juga : Sofha Marwah Bahtiar Lantik Penjabat Ketua PKK dan Dekranasda Pinrang

Legislator dari fraksi Gerindra ini juga menyoroti Pembangunan rest area di Jeneponto. Dimana pembangunan dengan uang yang tidak sedikit telah digelontorkan, sementara status lahan belum merupakan milik pemerintah daerah.

"Milik Pemda tapi dibangun oleh tingkat satu. Jangan asal. Jangan menggampangkan semua hal," tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Fadriaty AS mengatakan, pada saat pengusulan pembangunan rest area oleh pemerintah provinsi, memang diusulkan dua. Tetapi yang disepakati saat itu hanya satu. Adapun pembangunan dua rest area tersebut berdasarkan persetujuan Banggar dengan tim TAPD.

Baca Juga : Ahmadi Akil Dilantik Jadi Penjabat Bupati Pinrang

"Dua diusulkan tapi satu yang disepakati. Dibawa ke Banggar tetap dikembangkan (ke pemprov) jadi dua," katanya.

Sementara itu, Kadis PUTR Provinsi Sulsel, Rudy Djamaluddin mengatakan, pengerjaan proyek rest area yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sulsel telah dibahas di DPRD. Ia mengatakan tidak mungkin masuk dalam proyek pengerjaan jika tidak disepakati bersama DPRD.

"Tidak mungkin masuk kalau tidak ada kesepakatan," katanya.

Penulis : Syukur