Kamis, 03 Juni 2021 08:21
Pengamat hukum, Hasnan Hasbi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi mengatakan, keberadaan tambang ilegal di area bekas stadion mattoanging" href="https://rakyatku.com/tag/stadion-mattoanging">Stadion Mattoanging, patut untuk didalami.

 

Pasalnya, penambangan secara ilegal di stadion mattoanging" href="https://rakyatku.com/tag/stadion-mattoanging">Stadion Mattoanging yang merupakan milik pemerintah provinsi tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Keberadaan tambang secara ilegal tersebut harus didalami. Itu sangat mungkin terjadi praktek pelanggaran hukum. Juga berpotensi merugikan pemprov. Harus dilakukan penyelidikan oleh pihak terkait," kata Hasnan, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

Selain itu kata Hasnan, area stadion Mattoanging tidak termasuk dalam kawasan yang diperbolehkan untuk dilakukan aktifitas tambang. Aktivitas tambang tersebut, akan merugikan masyarakat yang tinggal atau memiliki rumah di sekitar area Stadion Mattoanging.

 

"Area stadion Mattoanging pun bukan wilayah tambang, ngeri dampak terhadap lingkungan sekitar. Perumahan yang ada di sekitar akan mendapatkan dampaknya," tambahnya.

Olehnya itu, Hasnan mengingatkan pemerintah provinsi dalam hal ini Plt Gubernur Sulsel agar serius untuk menangani persoalan tambang ilegal di area stadion Mattoanging tersebut.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

"Ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Pemerintah provinsi harus serius menangani karena ini terjadi di depan mata. Bahkan sudah menelan korban jiwa dua orang," sebutnya.

Hasnan juga mempertanyakan siapa pihak yang akan bertanggung jawab, jika selama proses tambang ilegal berlangsung ada pipa air atau saluran yang tanpa disengaja terkena hingga rusak saat pengerukan.

"Siapa yang akan bertanggung jawab. Itukan merugikan instansi lain juga. Selain itu dengan adanya tambang ilegal tersebut menjadi bukti bahwa Satpol PP kecolongan. Ada apa? bukankah saat alat berat atau truk masuk di wilayah proyek itu seharusnya diminta surat jalannya atau surat kerjanya. Jangan seolah-olah tambang ilegal itu terjadi tanpa ada kelalaian dari pihak penjaga lokasi dalam hal ini satpol PP," sebutnya.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sulsel, Mujiono mengklaim, pihaknya sejak dulu telah melakukan pengawasan di stadion Mattoanging. Ia juga membenarkan penambang ilegal tersebut masuk saat jajaran Satpol PP ditugaskan menjaga Stadion Mattoangin.

"Sekitar bulan Maret, akhir Februari. Kita sudah jaga memang. Beda yang kerja proyek, lain dikira bagian dari proyek ternyata bukan," kata Mujiono.

Ia menjelaskan, tambang ilegal tersebut masuk dan beraktifitas pada siang hari. Alat berat beraktifitas mengeruk termasuk kurang lebih 15 truk mengangkut galian tambang. Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan tambang ilegal tersebut.

Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak

"Siang mereka masuk. Alat beratnya juga. Mereka main kucing kucingan (dengan satpol pp). Kita tidak tahu dari mana," tambahnya.

Pascagalian tersebut menelan korban jiwa, Mujiono menyebut telah melakukan penertiban. Sementara galian bekas tambang tinggal menunggu dilakukan penimbunan.

"Itu waktu dulu, lama sudah kita tertibkan. Sekarang sudah tidak ada tinggal ditimbun. Dalam galiannya, itu yang menyebabkan korban, itu yang mau ditimbun," sebutnya.

Penulis : Syukur