Rabu, 02 Juni 2021 17:57
Andi Sudirman Sulaiman
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/6/2021).

 

Andi Sudirman Sulaiman diperiksa sebagai saksi terhadap Nurdin Abdullah. Nurdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," kata Andi Sudirman.

Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba

Sebelumnya pada 23 Maret 2021 lalu, Andi Sudirman juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Andi Sudirman Sulaiman tidak bisa memerinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan KPK. Menurutnya, hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.

Namun, ia mengatakan mendukung dan menghormati proses hukum ini.

Baca Juga : Tokoh Literasi Sebut Smart School Andi Sudirman Sulaiman Majukan Pendidikan Sulsel

"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tambahnya.

Sebelumnya juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pada hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain Andi Sudirman, saksi lainnya yakni M Fathul Fauzy Nurdin, Meikewati Bunadi, dan Yusuf Tyos.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," sebut Ali Fikri.

Penulis : Syukur