RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar dugaan perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020--2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
Informasi yang disampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini, Rabu (2/6/2021).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tersangka NA dalam dugaan perkara TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020--2021," kata Ali Fikri kepada Rakyatku.com.
Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba
Fikri menjelaskan, ada empat orang saksi yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan hari ini, yakni M. Fathul Fauzy Nurdin (wiraswasta), Meikewati Bunadi (ibu rumah tangga), Yusuf Tyos (wiraswasta), dan plt gubernur sulsel diperiksa kpk" href="https://rakyatku.com/tag/andi-sudirman-sulaiman">Andi Sudirman Sulaiman (Plt Gubernur Sulsel).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," sebut Fikri.
Sebelumnya, tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap NA dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER).
Baca Juga : Tokoh Literasi Sebut Smart School Andi Sudirman Sulaiman Majukan Pendidikan Sulsel
"Update penyidikan dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020--2021. Tim Penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 Mei 2021 s/d 26 Juni 2021," kata Fikri, Rabu (26/5/2021) lalu.
Fikri mengatakan, kedua tersangka yang dilakukan perpanjangan tersebut ditahan di tempat terpisah. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Perpanjangan penahanan dimaksud agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya.
Baca Juga : Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Andalan Hati Kolaborasi Dengan Pemuda Demi Kemajuan Sulsel
Untuk diketahui, perpanjangan penahanan NA kali ini merupakan perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, perpanjang penahanan pertama selama 40 dilakukan sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.
Sementara perpanjangan penahanan kedua oleh tim penyidik KPK terhadap tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021
Baca Juga : Andi Sudirman Ungkap Alasan Toraja Penting Baginya, Mantan Bupati Dua Periode Theofilus Dukung Andalan Hati
"Tersangka NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Fikri pada Jumat (23/4/2021) lalu.
Satu orang lainnya yang terseret kasus Nurdin Abdullah adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Agung saat ini sementara menjalani proses pengadilan terkait kasus tersebut.
TAG
- #Plt Gubernur Sulsel
- #Andi Sudirman Sulaiman
- #Sidang Kasus Nurdin Abdullah
- #Kasus KPK Nurdin Abdullah