Senin, 31 Mei 2021 22:14
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menutup Cafe Holywings.
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, danny pomanto" href="https://rakyatku.com/tag/danny-pomanto">Moh Ramadhan Pomanto membekukan izin Cafe Holywings Makassar karena dinilai kerap melanggar protokol kesehatan Covid-19" href="https://rakyatku.com/tag/covid-19">Covid-19.

 

Selain melanggar prokes, Cafe Holywings Makassar juga melanggar jam operasional yang telah ditetapkan Pemkot Makassar.

"Holywings kami akan bekukan sampai waktu mereka bisa menyakinkan pemerintah kota, untuk melaksanakan apa yang telah diamanahkan oleh PPKM, baik waktu buka maupun Protokol kesehatan," kata Danny Pomanto, Senin (31/5/2021).

Baca Juga : Calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad Berikan Masukan ke KPU untuk Debat Kedua

Menurut Danny Pomanto, pelanggaran yang dilakukan Cafe Holywings sudah sangat jelas.

 

"Disuruh jam 10 (malam) tutup dia jam 10 (malam) mulai. Kemudian kepadatannya luar biasa dan tidak memenuhi syarat sosial distancing," ujar Danny.

Danny juga mengingatkan tempat-tempat lain, untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dan aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah kota Makassar.

Baca Juga : Pasca Debat, Cawagub 01 Sulsel Akan Kampanye Terbatas di Pangkep

"Saya kira kita akan mulai dari Hollywings, kemudian akan menyusul yang lain sehingga saya berharap kepada seluruh hiburan malam, hotel, restoran dan warung kopi, saya kira harus memperhatikan PPKM," tuturnya.

Danny pun menegaskan bahwa satgas Raika akan lebih bekerja keras lagi untuk mengurai kerumunan, dan akan dibantu satgas Covid Hunter.

"Satgas raika akan berfungsi lebih keras lagi dan akan muncul satgas covid hunter yang tidak akan memberikan kesempatan sedikit pun untuk menolak ditesting kalau ada yang suspek disitu," tegasnya.

Baca Juga : Danny Pomanto Resmikan Posko Pemenangan DIA di Kabupaten Wajo

Selain Cafe Hollywings akan ada beberapa tempat lagi yang akan segera ditindak oleh pemerintah kota Makassar.

Penulis : Usman Pala