Rabu, 21 April 2021 19:25
Editor : Redaksi

GOWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten DPRD Gowa" href="https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat_Daerah_Kabupaten_Gowa">Gowa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pabrik sirup di jalan poros Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (21/4/2021).

 

Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk di DPRD Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/dprd-gowa">DPRD Gowa terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Di dalam lokasi pabrik, anggota DPRD Gowa yang tergabung dalam Pansus LKPJ ini melihat proses produksi pembuatan dan pengemasan sirup ternama di Sulsel itu.

Baca Juga : Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Dibahas

Selain itu, DPRD Gowa melihat proses pengelolaan limbah pabrik sebelum dibuang ke saluran pembuangan akhir. Alhasil, instalasi pembuangan akhir limbah yang dihasilkan pabrik tersebut dinilai sudah layak dan sesuai dengan prosedur.

 

“Kami sengaja sidak di pabrik sirup DHT sebagai bentuk tindaklanjut aksi protes mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di DPRD beberapa hari yang lalu, kami melihat proses pembuangan limbahnya ternyata sudah sesuai standar,” ujar Wakil Ketua DPRD Gowa, Andi Tenri Indah.

Sementara itu, penanggung jawab pabrik sirup DHT, Mariana Yusuf mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan pembenahan terhadap apa yang menjadi kekurangan dari pabriknya.

Baca Juga : Patut Dicontoh, Anggota DPRD Gowa Timbun Jalan Rusak Menggunakan Dana Pribadi

“Kami akan segera lakukan pembenahan terhadap kekurangan pabrik,” singkatnya.