Minggu, 30 Mei 2021 21:02
Ilham Saputra
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pemilu dan pilkada serentak 2024 berjarak sembilan bulan. Begitu usulan KPU RI. Sementara tahapan diminta berlangsung 30 bulan.

 

Ada beberapa alasan masuk akal yang disodorkan KPU.

Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengusulkan pemungutan suara pemilu digelar 21 Februari 2024. Sementara pencoblosan pilkada 20 November 2024.

Baca Juga : 712 Pengawas TPS Kabupaten Wajo Awasi Distribusi Formulir C. Pemberitahuan Sampai ke Pemilih

Selama ini, pemungutan suara pemilu digelar April. Menurut Ilham, waktunya terlalu mepet dengan pilkada jika tetap digelar pada April.

 

Pihaknya menghitung kemungkinan terjadinya perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang prosesnya butuh banyak waktu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Belum lagi jika putusan MK dalam PHPU memerintahkan dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang di suatu daerah.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo

Berbicara dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Perludem, Minggu (30/5/2021), Ilham khawatir terjadi kekosongan dalam pencalonan pilkada. Sebab, hasil pemilu 2024 belum selesai.

Soal usul tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 menjadi 30 bulan, Ilham beralasan karena ini tahun pertama penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak di Indonesia. Sehingga dibutuhkan waktu, tenaga, dan energi yang sangat besar untuk melaksanakan seluruh tahapannya.

"Ini belum disetujui atau belum disepakati, tapi ini masih draf," ujarnya.

Baca Juga : Pakar Pendidikan UNM Dorong Pemda Hadirkan Program Kuliah Gratis