Jumat, 28 Mei 2021 23:16
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pemkab Jeneponto masih harus kerja keras. Laporan keuangan hanya mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK Perwakilan Sulsel.

 

Ini kedua kalinya dalam dua tahun berturut-turut. Sebelumnya, pada 2019, laporan keuangan Jeneponto juga hanya mendapat opini WDP.

Kabid Humas Kominfo Jeneponto, Mansur Rahman mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima secara virtual melalui aplikasi Zoom di ruang rapat sekretaris daerah (Sekda) Jeneponto, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Acara diawali penandatanganan berita acara oleh Sekda Syafruddin Nurdin didampingi Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati dan beberapa pejabat daerah lainnya.

 

LHP disampaikan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi selatan Wahyu Priyono kepada 12 pemerintah daerah secara virtual. Wahyu berada di kantornya di Jalan AP Pettarani, Makassar.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Bukan hanya Jeneponto yang gagal WTP. Laporan keuangan Provinsi Sulsel juga mengalami nasib serupa. Sama dengan Kota Makassar, Gowa, dan Bulukumba.

Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa akun yang membutuhkan perbaikan. Itu yang membuat laporan keuangan Jeneponto gagal meraih opini WTP.

"Juga diketahui di tahun 2020, DPRD mengalami permasalahan sistem pengelolaan keuangan yang selanjutnya berdampak pada adanya ketekoran kas," sebut Syafruddin.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Gandeng BPK dan Kejaksaan Sosialisasikan Budaya Anti Korupsi

Sebetulnya, lanjut Sekda, BPK sudah mengapresiasi perbaikan yang telah dilakukan. Namun, masih ada beberapa hal yang nilainya tidak dapat ditoleransi. Juga ada masalah piutang yang berhubungan dengan ketidakpatuhan.

"Jeneponto sisa membutuhkan sedikit lagi upaya perbaikan. Tahun depan, kita berharap sudah bisa masuk dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujarnya.

Beberapa langkah taktis yang ditempuh untuk dapat opini WTP antara lain para kepala OPD diminta fokus menyelesaikan seluruh rekomendasi dari BPK. Terdapat 77 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

"Kami kembali akan membentuk tim yang terkait dengan persoalan aset, piutang, dan penyelesaian rekomendasi BPK. Ke depan Inspektorat akan kami perintahkan untuk melakukan pengawalan terhadap penyelesaian rekomendasi-rekomendasi tersebut sehingga semua yang menjadi catatan BPK bisa kita selesaikan," tutup Syafruddin.

 

Penulis : Samsul Lallo