RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bulukumba, menyita sapi milik warga yang ditemukan berkeliaran di jalan Tekukur, kelurahan Caile, Kecamatan Gantarang.
Penyitaan dilakukan karena sapi warga berkeliaran dan memakan tanaman yang berada di depan rumah warga lainnya.
Kasi Pengawas dan Perda, Munir, mengungkap banyaknya warga yang membuat laporan karena sapi yang berkeliaran dan tidak ditambatkan pemiliknya, membuat Satpol PP turun tangan.
"Hasil laporan ternak sapi ini sangat mengganggu tanaman warga pada saat malam hari," kata Munir, Senin (24/5/2021).
Selain itu, sapi tersebut juga kerap mengganggu pengguna jalan saat malam hari. Tak jarang pengendara alami kecelakaan dan menabrak ternak berkeliaran.
Penertiban ini kata Munir, dibantu anggota TNI Koramil Gantarang yang saat itu berada di lokasi penertiban.
Sesuai peraturan daerah dan instruksi bupati Bulukumba, pemilik ternak harus didenda Rp1 Juta rupiah dan menandatangani pernyataan agar sapinya di ikat dan tidak mengganggu.
"Kami kenakan denda Rp1 Juta per ekor. Pemilik juga kami mintai surat rekomendasi dari kelurahan dan membuat surat pernyataan agar sapinya tidak dibiarkan berkeliaran," Ujarnya.
Denda Rp1 juta kata Munir dibayar oleh pemilik ternak didampingi pengawas PPNS yang ditransfer melalui rekening untuk masuk ke kas daerah.
"Kami kembali mengimbau kepada pemilik ternak untuk sapi dan kambing untuk mengikat dan mengkandangkan ternaknya agar tidak mengganggu ketentraman baik itu pengguna jalan. Dan kami tegaskan sekali lagi kita tidak main-main menerapkan denda sesuai Perda," jelasnya.