RAKYATKU.COM,LUWU UTARA -- Salat Idulfitri di Luwu Utara dibolehkan berjemaah. Namun, wajib menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah telah menerbitkan imbauan tertulis.
Imbauan tertulis bernomor 451/035/Kesra. Diteken Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur. Surat itu berisi perihal penanganan pandemi Covid-19 jelang Idulfitri 1442 Hijriah.
Dalam imbauan itu disebutkan bahwa salat Idulfitri tetap dilaksanakan di masjid dan lapangan. Namun, titik atau lokasinya diperbanyak.
Di setiap tempat, hanya boleh diisi 50 persen jemaah dari kapasitas maksimal. Itu bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Panitia hari-hari besar Islam (PHBI) sebagai pelaksana kegiatan diminta untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait pelaksanaan salat Id dan ketersediaan perlengkapan protokol kesehatan.
"Mengimbau kepada pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan secara masif agar kegiatan silaturahmi dan halalbihalal Idulfitri dilakukan di kalangan keluarga inti dalam satu wilayah dengan memerhatikan protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi virtual," begitu antara lain isi imbauan tersebut.
Selanjutnya, meniadakan takbir keliling. Hanya boleh dilakukan di masjid atau musala yang dihadiri maksimal 50 persen kapasitas.
Terkait pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah dapat dilakukan di masjid atau musala oleh Unit Pengelola Zakat masing-masing wilayah dengan memerhatikan protokol kesehatan.
Tak kalah pentingnya, camat juga diminta melaporkan setiap titik pelaksanaan salat Id dan khatib yang bertugas kepada bupati Luwu Utara, dalam hal ini Bagian Kesra Setda Luwu Utara, paling lambat 10 Mei 2021. Imbauan ini dibuat pada tanggal 3 Mei 2021.