Rabu, 19 Mei 2021 18:42
Imran Jauzi
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Jumlah formasi calon aparatur sipil negara (CASN) provinsi Sulsel telah ditetapkan oleh Kemenpan RB. Totalnya 349 orang.

 

Terdiri tenaga kesehatan sebanyak 103 dan tenaga teknis sebanyak 246 orang. Ada juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 63 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel), Imran Jauzi mengatakan pihaknya hanya menerima apa yang telah diputuskan Kemenpan RB. Ia mengaku telah mengusulkan formasi guru, namun tidak diterima.

Baca Juga : Pemkot Makassar Rekrut 224 CPNS, Ini Daftar Lengkap Formasi dan Lokasi Penempatannya

"Tidak ada guru (CPNS), yang ada cuma PPPK. Tergantung pemerintah pusat. Pemerintahan pusat mempertimbangkan bahwa guru hanya untuk PPPK dulu, tapi ada kita usulkan," kata Imran Jauzi kepada Rakyatku.com.

 

Dengan tak dikabulkannya pengusulan formasi CPNS untuk guru, Imran Jauzi menyebut kemungkinan formasi CPNS guru akan ada pada tahun mendatang. Pasalnya, terdapat beberapa jabatan di lingkungan sekolah yang tidak bisa dijabat selain yang bukan Pegawai Negeri Sipil.

"Ada beberapa posisi yang tak boleh diisi PPPK seperti kepala sekolah, tata usaha, itu harus (PNS)," tambahnya.

Baca Juga : Ini Formasi Lengkap CPNS dan PPPK di Sulsel Beserta Lokasi Penempatannya

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menyebut ada kebijakan tidak adil dalam formasi CPNS Pemprov Sulsel 2021. Bagaimana tidak, dalam formasi CPNS tersebut tidak ada formasi untuk guru.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi sarjana pendidikan yang baru menyelesaikan pendidikan. Sebab para sarjana-sarjana pendidikan baru tidak punya kesempatan jadi aparatur sipil negara (ASN).

"Itu kebijakan yang tidak fair. Para calon guru yang baru selesai kehilangan kesempatan jadi PNS. Di sini tidak adilnya ini kebijakan," kata Selle.

Baca Juga : Ada 1 Juta Lowongan CPNS 2021

Selle mengatakan yang ada hanya penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara sarjana-sarjana pendidikan baru tidak bisa mendaftar PPPK karena belum terdaftar di Dapodik.

"Beri ruang seluas-luasnya kepada calon guru karena ini menyangkut pemenuhan hak-hak dasar warga," tambahnya Selle.

Olehnya itu, legislator Fraksi Partai Demokrat itu berharap seluruh pemerintah daerah minta kepada pemerintah pusat agar mengevaluasi kebijakan tersebut sebelum diberlakukan. Ia mengatakan peran guru dalam membangun anak bangsa sangat penting.

Baca Juga : Ini Formasi yang Dibutuhkan pada Penerimaan CPNS 2021

"Guru bagian upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD dasar tujuan republik ini berdiri. Jadi saya sangat tidak setuju kebijakan itu," sebutnya.

Terkait formasi CPNS tersebut, Selle menyebut akan meminta kepada rekan-rekan di Komisi A DPRD Sulsel untuk menyampaikan ketidaksetujuan tersebut kepada Kemenpan RB maupun Kemendikbud-Ristek.

"Saya minta ke teman-teman kalau ke Jakarta sampaikan itu ke Kemenpan RB dan Kemendikbud, tidak boleh ini. Calon-calon guru kehilangan kesempatan. Selain itu kapasitas daerah terbatas merekrut PPPK," bebernya.

Penulis : Syukur

BERITA TERKAIT