Selasa, 18 Mei 2021 09:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BARRU - Gelombang desakan ke bupati Barru dari berbagai elemen terus disuarakan. Desakan ini meminta agar bupati menuntaskan persoalan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Dinas Perhubungan.

 

Organisasi lokal, Gappembar menyuarakan agar kepala Dinas Perhubungan yang diduga terlibat dalam pusaran masalah itu segera ditindak tegas.

Bupati Barru, Suardi Saleh merespons desakan dari Gappembar. Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Barru, Suardi menerima seluruh aspirasi dari berbagai elemen.

Baca Juga : PLN dan Icon Plus Akan Operasikan PLTS Atap di Kawasan Pasir Putih Pulau Dutungan

Dia mengatakan sejurus dengan harapan masyarakat, bahwa Pemda Barru tak tinggal diam melihat masalah tersebut. Pemerintah telah menempuh langkah sesuai dengan regulasi.

 

Langkah awal yakni membentuk dewan etik beberapa waktu lalu untuk mengetahui duduk perkara. Memanggil bersangkutan dan sejumlah saksi-saksi untuk mendengar keterangan.

Namun, sampai beberapa minggu berlalu sejak dibentuknya dewan etik, belum ada titik terang.

Baca Juga : Pria Paruh Baya di Wajo Lecehkan Anak Bawah Umur, Nenek Korban Berteriak "Kau Apakan Cucuku"

Suardi Saleh menjelaskan dewan etik belum bisa memutuskan apapun lantaran menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. Sebab kasus itu ditangani Ppolres Barru. Disebutkan dalam regulasi, kata Suardi, bahwa tidak boleh ada satu persoalan diadili dua instansi.

"Sehingga kami harus menunggu hasil dari penegak hukum. Karena itu keputusan berkekuatan hukum tetap. Kami khawatir, jangan sampai hasil sidang etik nantinya bertentangan dengan hasil dari pemeriksaan aparat penegak hukum. Saya berharap kita semua bisa bersabar menghormati proses yang berjalan," kata Suardi Saleh ketika menerima perwakilan Gappembar di ruang rapatnya, Senin (17/5/2021).

Suardi Saleh turut menjawab desakan publik yang meminta kepala Dinas Perhubungan Barru dinonaktifkan sementara dari jabatannya, agar lebih fokus menjalani pemeriksaan di Mapolres Barru.

Baca Juga : Jemaah Umrah Sulsel Lecehkan Perempuan di Arab Saudi, Kemenlu RI Siapkan Langkah Hukum

Bupati bilang, tidak ada dasar aturan yang mendukung dewan etik untuk menonaktifkan atau me-nonjobkan bersangkutan dengan keadaan masih proses penyelidikan. Sebab dalam aturan disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin dijatuhi sanksi harus inkrah.

"Kecuali aparat penegak hukum menetapkan bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan, barulah dewan etik bisa ambil keputusan menonaktifkan bersangkutan. Karena kami bekerja taat regulasi," terangnya.

Gejolak imbas dari isu dugaan pelecehan seksual kini makin meluas. Masalah tersebut telah menjadi buah bibir masyarakat. Bupati Barru memahami kondisi ini. Dia pribadi menyatakan malu, citra kota santri tercoreng.

Baca Juga : Jemaah Umrah Sulsel Lecehkan Perempuan Lebanon Saat Tawaf, Divonis Bui 2 Tahun-Denda Rp200 Juta

Namun Suardi Saleh menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam masalah ini. Dia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum berjalan.

Jalan satu-satunya yang ditempuh oleh Pemda Barru saat ini adalah permintaan mutasi khusus ke Kemendagri. Pasalnya pasca menjabat kembali di periode kedua, bupati belum diperkenankan melakukan mutasi hingga enam bulan setelah dilantik. Sehingga mutasi khusus dipilih sebagai alternatif menjawab masalah tersebut. Hal ini juga telah dikonsultasikan dengan KASN.

"Surat pemintaan mutasi Pemda Barru yang dikirim melalui gubernur Sulawesi Selatan telah dikirim ke Kemendagri, sejak tanggal 11 Mei lalu. Jika surat pemintaan mutasi dibalas dengan isi mutasi disetujui oleh Mendagri, segera kami tindak lanjuti," ujarnya.

Baca Juga : Sanggar Seni Colliq Pujie Barru Terima Bantuan Uang Dari Kemensos

"Bagi kami mutasi adalah langkah awal dan cepat. Toh bersalah atau tidak, bersangkutan tetap dimutasi. Saya kira tidak ada masalah," sambungnya.

Sama dengan suara masyarakat, Suardi Saleh berharap kasus ini cepat selesai. Hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Barru.

 

Penulis : Achmad Afandy

BERITA TERKAIT