Minggu, 09 Mei 2021 08:33
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO - Tim Terpadu Yustisi Covid-19 Kabupaten Wajo, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polri dan TNI terus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 87 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Wajo.

 

Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo H. Andi Junaedi Hafid mengataka, Tim Terpadu Yustisi Covid-19 Kabupaten Wajo melaksanakan kegiatan penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di pasar malam Callaccu, Jalan Andi Mori, Sabtu malam (8/5/2021).

dan tempat keramaian lainnya, untuk menertibkan dan mendata masyarakat yang masih belum patuh terhadap protokol kesehatan. Mereka langsung ditindak dengan sangsi teguran lisan, sekaligus imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker bila melakukan kegiatan di luar rumah.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

“Terkait pemberlakuan denda seperti yang tertuang di dalam Perbub akan segera diberlakukan. Akan tetapi untuk tahap ini masih dikenakan sangsi sosial sambil lakukan sosialisasi berjalan, kemudian untuk pemberlakuan jam malam serta pemantauan tempat-tempat umum, rumah ibadah, korporasi dan lain sebagainya kita akan melakukan koordinasi dengan dinas atau instansi tarkait,” ujarnya.

 

Personel yang dilibatkan dalam sosialiasai itu, Polri 20 orang, TNI 2 orang dan Sat Pol PP dan Damkar 13 orang.

"Penertiban dan imbauan mengatakan, sesuai dengan Perbub Nomor 87 tahun 2020. Kita telah melakukan patroli rutin guna memantau dan mensosialisasikan aturan tersebut, dan untuk selanjutnya akan terus dilakuakn secara rutin dengan bekerjasama dengan unsur-unsur lainya seperti pihak TNI dan Polri Dishub bersama BPBD,” terangnya

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

Meningkatnya kasus yang terkonfirmasi positif Covid -19 di Kabupaten Wajo, dilatarbelakangi banyaknya pelaku perjalanan dari luar wilayah Kabupaten Wajo ditambah masih rendahnya tingkat kedisiplinan dan kewaspadaan masyarakat.

Tim Terpadu Yustisi Covid 19 Kabupaten Wajo, akan terus melakukan pemantauan dan penindakan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Tim Terpadu Yustisi Covid 19 Kabupaten Wajo, mendapati 10 orang pelanggar protokol kesehatan. Diberikan sanksi sosial 4 orang dan ada 6 orang dapat denda administrasi.

Penulis : Abd Rasyid. MS