Jumat, 07 Mei 2021 14:33
Editor : Redaksi

GOWA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Gowa" href="https://rakyatku.com/tag/pemkab-gowa">Gowa dilarang menerima gratifikasi hari raya, baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.

 

Hal itu dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Gowa tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dengan Nomor Surat 700/018/Inspektorat.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan edaran tersebut dikeluarkan agar menjadi perhatian bagi seluruh SKPD agar tidak menerima maupun memberi jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan

"Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jum'at (7/5).

 

Dalam surat edaran ini dijelaskan, kalaupun terdapat beberapa ASN yang terlanjur menerima, boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19. Namun setelah itu, harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gowa di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.

"Kalau ada yang terlanjur mendapatkan namun tergolong mampu, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Kamsina yang juga menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

Ia mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak menerima segala bentuk gratifikasi khususnya jelang Idulfitri dan tidak menganggap remeh persoalan tersebut.