Kamis, 06 Mei 2021 16:32
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Warga dari DKI Jakarta yang ingin keluar Jabodetabek untuk kepentingan nonmudik selama larangan mudik Lebaran pada 6--17 Mei 2021 harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

 

Hal ini berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan di Sulsel, sesuai keterangan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani.

"Memang kebijakan orang beda-beda," kata Abdul Hayat Gani, Kamis 6/5/2021.

Baca Juga : Sofha Marwah Bahtiar Lantik Penjabat Ketua PKK dan Dekranasda Pinrang

Ia mengatakan, di Sulsel, surat izin perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran mendatang diserahkan kepada pimpinan masing-masing. Ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta.

 

"Semua masing-masing BUMD setingkat eselon dua. Semua ditandatangani oleh kepala dinas. Misalnya kalau dari Dinas Pemuda dan Olahraga berarti kepada dinasnya yang tanda tangan dan stempel basah," jelas Abdul Hayat.

Tak hanya untuk kalangan pemerintah provinsi, ia juga mengatakan hal yang sama untuk kalangan swasta. Izin perjalanan dinas dapat diperoleh dari pimpinan masing-masing.

Baca Juga : Ahmadi Akil Dilantik Jadi Penjabat Bupati Pinrang

"Jadi tidak dipusatkan di gubernur. Tidak ke Sekda semua. Kalau di gubernur semua itu namanya satu sentral, siapa mau tanda tangan di situ. Swasta juga begitu direkturnya yang tanda tangan," jelasnya.

Penulis : Syukur