Rabu, 05 Mei 2021 17:14
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BANTAENG --- Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama unsur forkopimda akan memperketat pengawasan di dua titik penyekatan untuk menghalau pemudik di jalur Bantaeng.

 

Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi aktivitas perpindahan dari suatu wilayah ke wilayah lainnya secara masif atau mudik selama periode lebaran.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers Pemkab Bantaeng yang digelar di kantor bupati Bantaeng, Rabu (5/5/2021). Dalam keterangan pers itu, disebutkan proses penyekatan ini akan dilakukan di dua titik di Bantaeng.

Baca Juga : KPU RI Putuskan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Sulsel, Ini Daftarnya

Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, H Subhan mengatakan, pemerintah Kabupaten Bantaeng telah membuat surat edaran untuk penyekatan dan pembatasan pergerakan mudik ini. Surat edaran bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeg selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng ini.

 

"Surat edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang," kata Subhan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan mengatakan, upaya penyekatan larangan mudik ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Dia menyebut, akan ada dua titik pos penyekatan larangan mudik. Dua titik itu berada di perbatasan Jeneponto-Bantaeng dan Bantaeng-Bulukumba.

Baca Juga : Jumlah Kursi Bertambah, Ini Opsi Rancangan Dapil DPRD Bantaeng di Pemilu 2024

"Ini untuk kebaikan kita bersama," jelas dia.

Andi Ihsan mengatakan, pemudik yang melintas di Kabupaten Bantaeng dipastikan akan berbalik arah. Dia menyebut, dalam surat edaran itu, hanya ada beberapa yang bisa melintas.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan ke Korban Angin Puting di Bantaeng

Dia mengatakan, mereka yang melintas juga akan melalui serangkaian prosedur pemeriksaan Covid-19. Di antaranya adalah memperlihatkan sertifikat vaksin dan hasil rapid antigen.

Dia juga menyebutkan, Pemkab Bantaeng juga akan melakukan pemeriksaan rapid antigen secara random terhadap beberapa sampel pelintas. Selain pemeriksaan rapid antigen, juga akan dilakukan pemeriksaan tes urine.

"Pemeriksaan tes urine narkoba dan rapid test antigen ini dilakukan secara acak," jelas dia.

Baca Juga : Aktivitas Tambang Galian C di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng Meresahkan

Dia mengatakan, tim gugus Bantaeng akan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang kedapatan reaktif terhadap hasil rapid antigennya. Jika ditemukan reaktif, maka pelintas tidak akan diberikan izin memasuki Bantaeng.

"Kalau ditemukan positif, akan dilakukan koordinasi ke kabupaten asal, agar pergerakannya terkendali di kabupaten asalnya," jelas dia.

Dia membahkan, untuk saat ini, Bantaeng sudah berada pada status zona kuning. Hasil rilis Kementerian Kesehatan menyebutkan jika Bantaeng berada dalam zona posisi risiko rendah.

Baca Juga : 1.464 Pemudik Sulsel Dites Antigen di Perbatasan, Begini Hasilnya

"Kita berada dalam zona kuning, posisi risiko rendah. Semoga ini bisa bertahan sampai seterusnya," jelas dia.

Lima belas jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021 sesuai Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H sebagai berikut:

1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
3. Kendaraan dinas TNI/Polri
4. Kendaraan dinas jalan tol
5. Kendaraan pemadam kebakaran
6. Kendaraan ambulans
7. Kendaraan jenazah
8. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
9. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
11. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19
12. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
13. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
14. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
15. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.

BERITA TERKAIT