Selasa, 04 Mei 2021 15:01
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan memastikan, uang tunai sesuai kebutuhan.

 

Kebutuhan masyarakat akan uang tunai pada periode Ramadan dan Idulfitri 2021 diperkirakan sebesar Rp3,58 triliun. Tidak jauh berbeda dari tahun 2020 sebesar Rp3,59 triliun.

Besarnya penyediaan uang tunai tersebut didasari pertimbangan masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Aktivitas masyarakat yang masih terbatas dan kebijakan larangan mudik.

Baca Juga : Bank Indonesia dan Pemprov Sulsel Sinergi Dorong Unit Pelayanan Terapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah

Layanan penukaran uang rupiah kali ini masih akan dilaksanakan secara sinergi dengan perbankan melalui loket penukaran di kantor-kantor cabang yang berada di wilayah Sulawesi Selatan.

 

Dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 dan aspek protokol kesehatan masyarakat, layanan penukaran uang rupiah dilaksanakan melalui perbankan di wilayah Sulawesi Selatan.

Termasuk pada empat wilayah kas titipan yaitu Parepare, Palopo, Bone, dan Bulukumba. Nilai total uang layak edar di semua pecahan yang disediakan sebesar Rp235,39 miliar.

Baca Juga : Bank Indonesia dan Unismuh Makassar Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal

Layanan penukaran uang pecahan dan operasional Bank Indonesia lainnya akan berlangsung secara normal menjelang libur hari raya Idulfitri, dan akan sementara tidak beroperasi pada tanggal 12, 13, dan 14 Mei 2021.

Kegiatan Bank Indonesia tersebut mencakup operasional Real-Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Kliring Nasional (SKN), layanan kas, dan transaksi operasi moneter lainnya. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.

Bank Indonesia bersinergi dengan pemerintah untuk meningkatkan kesempatan masyarakat dalam memperoleh uang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 (UPK 75). Koordinasi dilakukan melalui layanan kas prima penukaran wholesale kepada pemda dan stakeholder eksternal lainnya dimulai sejak 19 April sampai dengan 10 Mei 2021.

Baca Juga : Penukaran Layanan Kas Keliling BI Sulsel Telah Capai Rp6,26 Miliar

Bagi mitra strategis Bank Indonesia seperti pemerintah daerah, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan layanan penukaran secara wholesale ataupun melalui bantuan perbankan yang bekerja sama dengan mitra strategis tersebut.

Bagi masyarakat, penukaran UPK 75 dapat dilakukan di 38 perbankan yang berada di 77 titik yang tersebar di seluruh Sulawesi Selatan.

Pertumbuhan transaksi nilai dan transaksi non tunai juga diperkirakan akan terjadi seiring pertumbuhan transaksi tunai pada Ramadan dan Idulfitri tahun 2021. Hal ini tidak lain karena tren digitalisasi transaksi pembayaran yang kian berkembang sejalan dengan maraknya moda belanja berbasis digital menggunakan uang elektronik yang tumbuh pesat.

Baca Juga : Sinergi Bank Indonesia Dengan Stakeholders Mendorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Tercatat peningkatan yang cukup signifikan terjadi pada nilai dan volume transaksi berbasis uang elektronik dari Rp162,46 miliar pada Maret 2020 menjadi Rp386,56 miliar pada Maret 2021 atau meningkat sebesar 138 persen.

Namun demikian kecenderungan peningkatan transaksi berbasis uang elektronik tidak diikuti dengan performa kanal pembayaran berbasis kartu kredit.

Tercatat kecenderungan penurunan nilai transaksi kartu kredit sebesar 15% (y-o-y) pada Maret 2021 menjadi Rp318,7 miliar sejalan dengan volume transaksi yang juga turun sebesar 9 persen (y-o-y) menjadi 338.906 transaksi.

Baca Juga : Pengendalian Inflasi Sulsel Dapat Apresiasi dari BI dan DPR RI

Sementara itu untuk transaksi wholesale (RTGS) di Sulawesi Selatan mengalami kecenderungan peningkatan pada Maret 2021 dengan kenaikan sebesar 24,84 persen (y-o-y) sebesar Rp8,8 triliun dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp7,1 triliun.

Bank Indonesia terus mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, maupun pemakaian QR Indonesia Sandard (QRIS).

Perkembangan infrastruktur digital yang semakin berkembang diimbangi dengan kerangka aturan yang memadai telah mendukung terciptanya transaksi pembayaran non tunai dengan cepat, murah, mudah, aman, dan handal (cemumuah) sehingga mengarah pada terwujudnya less cash society.

BERITA TERKAIT