RAKYATKU.COM - Bagaimana nasib KPK ke depan? Akan sangat ditentukan hakim konstitusi. Mereka akan memutuskan perkara uji materi hari ini, Selasa (4/5/2021).
Ada sembilan perkara uji materi yang akan diputuskan hari ini. Tujuh di antaranya terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dari tujuh uji materi itu, salah satunya diajukan mantan pimpinan KPK yakni Agus Raharjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Baca Juga : Di Hadapan Hakim MK, Yusril Beber Sisi Gelap Sistem Proporsional Terbuka
Sementara perkara lain yang akan diputus adalah uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam laman tersebut juga disebutkan bahwa sidang pembacaan putusan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Adapun perkara uji materi UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK sudah dilayangkan sejak menjelang akhir tahun 2019.
Laode M Syarif pun mengaku heran mengapa sudah lebih dari setahun MK belum juga memutus permohonan uji materi UU KPK.
Baca Juga : Mappinawang Mundur sebagai Kuasa Hukum, Askar HL: Ada Penggantinya dari Sumatera dan Jatim
Padahal, kata dia, bukti adanya asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sudah jelas dilanggar dalam proses revisi UU KPK.
Laode mengatakan, ada beberapa hal yang dilanggar dalam proses revisi UU KPK, mulai dari tidak dilibatkannya pimpinan KPK.
Kemudian, waktu revisi yang singkat hanya dua pekan serta tidak kuorumnya dalam pengesahan UU KPK atau hanya kuorum berupa tanda tangan.
"Jadi MK saya heran. Harusnya gampang sekali untuk menolak. Jadi ini clear cut enggak ada lagi bilang ini abu-abu, dari semua prosedur dilanggar tidak ada yang dipatuhi. Sedikit pun tak ada," ujar dosen Unhas itu.
Laode pun menduga, MK justru tengah mencari alasan yang pas untuk bisa menerima revisi UU KPK padahal sudah jelas banyak pelanggaran prosedur.
"Saya yakin itu sekarang ini sedang mencari-cari alasan bagaimana memberikan pembenaran terhadap yang salahnya sudah semakin tampak jelas seperti itu," ucap dia.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan beberapa alasan mengapa MK terkesan lambat dalam memutus perkara uji materi UU KPK.
Menurut dia, hal itu disebabkan karena proses persidangan yang memang panjang dan memerlukan waktu yang banyak.
"Berdasarkan risalah persidangan, sekurang-kurangnya telah digelar 12 kali persidangan sepanjang Desember 2019 hingga 23 September 2020," kata Fajar dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com.