RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto tak segan-segan akan mencopot jabatan di tiap kepala pasar yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Sebagai pemilik pasar, dialah yang paling bertanggung jawab. Dan saya akan melakukan pencopotan, mengusulkan kepada pak direktur siapa saja kepala pasar, yang tidak bisa menjaga pasarnya dari protokol kesehatan," ujar Danny, Senin (3/5/2021) di Ruang Sipakatau Balaikota, Makassar.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menegaskan jika pengetatan protokol kesehatan yang tertuang di Surat Edaran Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021 di tempat usaha, tidak hanya diperuntukkan bagi usaha yang dikelola swasta.
Baca Juga : HORE Expo 2026 Dorong Kebangkitan Industri Hotel dan Restoran Sulsel, Libatkan Puluhan Tenant UMKM
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PD Pasar, Basdir mengaku akan mengikuti arahan Wali Kota Makassar untuk memperketat prokes di pusat perbelanjaan yang dikelola Pemkot.
"Sesuai arahan Pak Wali kota, akan kami arahkan. Tadi pak wali meminta agar protokol kesehatan disemua pasar harus diperketat," bebernya.
Basdir pun akan melaksanakan tugas dari Wali Kota Makassar dengan memberikan evaluasi ke kepala pasar, bahkan dirinya tak segan-segan akan mengganti.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Larang Bunyikan Petasan dan Konvoi di Malam Pergantian Tahun Baru
"Jadi tingkat keramaian itu bertambah, apalagi pasar-pasar yang menjual bahan pakaian, seperti Pasar Butung, Pasar Sentral, Pasar Senggol, ini yang meledak pengunjungnya menjelang lebaran,"
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021 tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Berisi beberapa imbauan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, di tempat-tempat usaha, seperti;
Baca Juga : Hadirkan Inovasi Pengolahan Sampah, Pemkot Makassar Gelar Festival Daur Bumi 2025
1. Mewajibkan penerapan 5 M pada setiap kegiatan, yaitu; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
2. Mewajibkan pelaku usaha untuk menerapkan adapatasi kebiasaan baru dengan:
a. Membentuk petugas internal protokol kesehatan, pada kegiatan usaha masing-masing.
Baca Juga : Setelah Bertahun-Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Diambil Alih Pemkot
b. Menyiapkan handphone atau CCTV yang ditempatkan di posisi strategis, dalam ruangan usaha agar dapat di monitor oleh satgas kecamatan, untuk melaksanakan zoom monitoring.
c. Pelaksanaan zoom monitoring sebagaimana dimaksud dalam poin b dapat diunduh melalui link yang tersedia sesuai wilayah masing-masing.
d. Untuk melaporkan pelanggaran dapat menghubungi layanan kedaruratan 112 atau WA 0811400112.
Baca Juga : Munafri Terima Aspirasi Warga, Tekankan Demokrasi RT Bersih dan Transparan
3. Setiap kegiatan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan menimbulkan kerumuanan, maka Satgas Raika akan memberikan sanksi teguran, hingga sanksi pembubaran kegiatan
4. Peniadaan mudik hari raya Idulfitri sebagai upaya untuk membatasi pergerakan dan mobilitas, dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
5. Mengharapkan partisipasi media untuk ikut membantu pemerintah kota Makassar, dalam mensosialisasikan menggaungkan kampanye jangan mudik, yang dapat dipublikasi secara simultan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu ditengah pandemi Covid-19.