Senin, 03 Mei 2021 16:02
Kabid Perbendaharaan Pemkab Jeneponto, Emil Ashady.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Tunjangan hari raya (THR) untuk Kabupaten Jeneponto segera dibayarkan. Peraturan Bupati sudah selesai dibuat di bidang Perbendaharaan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

 

Kabid Perbendaharaan Pemkab Jeneponto, Emil Ashady, mengatakan pembayaran THR berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, THR Bupati, Wabup, Sekda, dan para Pimpinan DPRD akan dibayarkan sesuai dengan PP 63 tahun 2021.

"Tahun ini semuanya wajib dibayarkan mulai dari eselon II sampai IV. Tahun lalu eselon II tidak dibayarkan seperti Sekda dan kepala OPD. Namun, aturan berubah sehingga tahun ini semua eselon dibayarkan, termasuk pejabat Bupati dan Wabup," ujarnya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Dia menyebutkan anggaran pembayaran THR kurang lebih Rp 25 miliar. Sementara tahun lalu kurang lebih Rp24 miliar.

 

"Terdapat kenaikan tahun ini kurang lebih Rp1 miliar karena THR-nya dibayarakan untuk pejabat eselon II termasuk pimpinan DPRD Jeneponto dan semua anggota dewan," bebernya.

Dia menambahkan, jumlah penerima THR di DPRD Jeneponto sebanyak 40 orang. Sementara, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 5.413 orang.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Jadi yang dibayarkan ini gaji pokok, termasuk tunjangan anak, istri/ suami, tunjangan jabatan, dan tunjangan beras. Semua tunjangan tersebut akan dibayarkan paling lambat hari Rabu dengan jumlah penerima 5.453 orang," pungkasnya.

Penulis : Samsul Lallo