Sabtu, 01 Mei 2021 16:01
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mngeluarkan surat bernomor 113 Tahun 2021. Isinya, tentang besaran insentif tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

 

Dalam surat itu disebutkan insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta per orang per bulan.

Selanjutnya, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mendapat insentif Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

Insentif itu berlaku bagi mereka yang bertugas pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan yang menangani Covid-19 atau memiliki risiko terpapar Covid-19.

 

"Yang boleh menerima insentif itu adalah RS pemerintah, RS TNI-Polri, RS BUMN, RS swasta, RS daerah," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Selain itu, RS lapangan seperti Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta; RS lapangan di Surabaya dan Ambon; rumah sakit khusus infeksi; serta puskesmas yang memiliki risiko keterpaparan.

Ada juga fasilitas kesehatan lain yang bisa menerima, yaitu Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Trisa Wahjuni Putri menambahkan, dalam surat itu, besaran insentif ditentukan berdasarkan beberapa komponen, seperti rasio jumlah pasien, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, dan jam kerja.

"Sebagai catatan, besaran angka itu adalah angka tertinggi, jadi tidak bisa melebihi angka itu," ucap dia.

Pemerintah juga menyiapkan santunan kematian kepada tenaga medis yang ikut serta dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp300 juta.

"Mungkin ini tidak akan menggantikan nyawa atau tenaga kesehatan itu sendiri, tapi mudah-mudahan ini setidaknya merupakan apresiasi dari pemerintah," kata Trisa.

 

BERITA TERKAIT