Sabtu, 01 Mei 2021 14:02
Ralam rapat paripurna ke-12 masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021 DPRD Kota Makassar, Jumat (30/4/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menolak rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemeritah Kota Makassar tahun anggaran 2020. Dinilai tidak membuktikan penjelasan secara jelas soal permasalahan dan upaya terkait pemerintahan.

 

Ketua Pansus LKPJ Pemkot Makassar tahun anggaran 2020, Hasanuddin Leo, mengatakan berdasarkan catatan dalam LKPJ tersebut, tidak memuat yang seharusnya dikemukakan sesuai amanat perundang-undangan. Khususnya ketentuan dalam PP 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Menurutnya, dalam LKPJ 2020 ini hanya menggambarkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan. "Tidak menggambarkan penjelasan secara jelas permasalahan dan upaya terkait urusan pemerintahan," kata Hasanuddin Leo saat membacakan hasil laporan pansus dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021 DPRD Kota Makassar, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

LKPJ 2020 tersebut, lanjutnya, juga tidak memberikan penjelasan langkah-langkah dan upaya yang telah ditindaklanjuti dari rekomendasi DPRD Kota Makassar pada RKPJ tahun 2019.

 

"LKPJ tahun 2020 tersebut juga tidak berpedoman pada sistematika penyusunan LKPJ sebagaimana telah diatur BAB III lampiran Kemendagri 18 2020 visi dan misi kepala daerah. Seharusnya, dalam LKPJ menguraikan visi misi Kota Makassar, namun yang dikemukakan adalah visi Kota Makassar," bebernya.

Hal ini, lanjut Hasanuddin Leo, menggambarkan ketidakcermatan dalam membuat dokumen. Bahkan, dalam paragraf kedua dan ketiga terdapat kalimat "Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah" atau LPPD yang seharusnya tertulis Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

Hasanuddin Leo menegaskan bahwa hal tersebut membuktikan dokumen merupakan hasil copy paste.

"Besarnya SILPA juga menggambarkan bahwa perencanaan Pemerintah Kota Makassar tidak becus. Ini perlu mendapat perbaikan jangan selalu copy paste dan sampai saat ini rekomendasi LKPJ 2019 belum pernah ditindaklanjuti," imbuhnya.

Catatan dan rekomendasi pansus terhadap LKPJ Wali Kota Makassar tahun 2020 selanjutnya akan diserahkan kepada Wali Kota Makassar saat ini untuk ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan atau revisi pada masa yang akan datang.

Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, mengatakan sebagaimana keputusan DPRD Kota Makassar telah dicermati program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pihak eksekutif selama tahun 2020.

“Rekomendasi pansus belum dapat diterima dan Pemerintah Kota Makassar, meskipun kita ketahui dalam APBD 2020 mulai dari parsial satu berjalan dan tidak jelas," ujarnya.

Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar baru terpilih, pihaknya akan memperbaiki apa yang menjadi catatan penting dari DPRD Kota Makassar terhadap pemerintahan selanjutnya.

Baca Juga : DPRD Makassar Melakukan RDP Terkait Keberadaan Mie Gacoan Alauddin

Fatma mengakui, dirinya dan Wali Kota Makassar baru dua bulan menjabat. Namun, dia sangat berterima kasih kepada segenap pimpinan perangkat daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah atas rekomendasi koreksi serta catatan penting yang telah disampaikan untuk pelaksanaan tugas ke depannya.

"Telah kami dengarkan evaluasi terhadap pemerintah daerah. Kami sangat menghargai sebagai wujud keperdulian anggota DPRD Kota Makassar tehadap kinerja dan pembangunan Pemkot Makassar," ucap Fatma.

Penulis : Gilang Ramadhan