Sabtu, 01 Mei 2021 12:02
Foto: Istimewa.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah pusat secara resmi telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran Idulfitri tahun ini.

 

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi Sulsel mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Idulfitri 1442 Hijriah di Lingkup Provinsi Sulsel.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut," kata Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

 

Pada poin Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021. Larangan mudik dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau kepala perangkat daerah/unit kerja.

"ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan internalnya," ucap Andi Sudirman.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Untuk kebijakan larangan mudik ini, juga dilakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021, kecuali untuk daerah meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Kota Makassar.

"Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah," sebutnya.

Untuk memastikan surat edaran tersebut dipatuhi akan ada posko masing-masing wilayah perbatasan antar kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas. Selain itu, ada pembatasan pejabat pembina kepegawaian pada pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti pegawai ASN pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

"Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," bebernya.

Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan ada sanksi tegas berdasarkan surat edaran itu. Disebutkan bupati/wali kota memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penulis : Syukur