Jumat, 30 April 2021 17:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar, Muhammad Mario Said, meminta agar masyarakat tidak memberi uang sepeser pun rupiah kepada pengatur lalu lintas liar atau Pak Ogah di jalan.

 

Menurutnya, hal itu akan membuat Pak Ogah merasa keenakan. Akibatnya, jumlahnya akan makin banyak. "Saya mengimbau masyarakat Makassar untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi. Karena semakin sering dikasih, semakin mereka keenakan," ujar Mario Said kepada Rakyatku, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut jika mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan dari Pak Ogah. Sebab, pihaknya telah menurunkan personel di tiap titik untuk memantau.

Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar

"Tak perlu takut, Dishub Makassar akan terus memantau pergerakan Pak Ogah di tiap titik yang menjadi lokasi mereka membuat macet jalanan," imbuhnya.

 

Saat ini di Jalan A.P. Pettarani, Pak Ogah mulai kembali beraksi. Padahal, jalan tersebut sebelumnya aman-aman saja. Kemunculan mereka dianggap justru menimbulkan kemacetan.

Mario menekankan, di titik Jalan A.P. Pettarani telah dikerahkan untuk memantau Pak Ogah. Jadi, lanjutnya, masyarakat tak perlu memberikan yang membuat Pak Ogah keenakan.

Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF

"Jika masyarakat tak memberi mereka (Pak Ogah), akan semakin berkurang karena tidak diberi sepeser pun. Jadi saya imbau masyarakat agar kiranya menyudahi untuk memberi," ucap Mario.

Sementara itu, menanggapi beberapa bentor yang masih beroperasi di jalan protokol, ia akan berkoordinasi dengan kepolisian agar segera dituntaskan bentor nakal yang masih jalan.

"Bentor kan itu di STNK-nya tercantum masih beroda dua. Karena mengendarai di jalan protokol dengan tiga roda itu sudah menyalahi peraturan yang berlaku. Jadi kami akan beri sanksi yang tegas bagi mereka," ucapnya.

Baca Juga : KALLA dan Pemkot Makassar Teken MoU Revitalisasi Taman Hasanuddin

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), Dishub memiliki wewenang, tetapi terbatas dan hanya pada ranah parkir. Untuk tindak lanjutnya, Mario menuturkan otoritas kepolisian memiliki andil atas pelanggaran yang dilakukan bentor.

"Dishub sebatas melakukan penggembokan saja, tapi penindakannya dan tilangnya itu dilakukan oleh pihak kepolisian," tuntasnya.

Penulis : Gilang Ramadhan