RAKYATKU.COM - Terlambat? Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sudah makan banyak korban. Terakhir, seorang jenderal. Baru sekarang pemerintah menyatakan sebagai teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Berdasarkan undang-undang, katanya, yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
Baca Juga : Pakar HTN: Pilpres Satu Putaran Sulit Terwujud
Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," lanjut Mahfud.
Dia meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait diminta segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum.
Baca Juga : Strategi Ganjar-Mahfud Cegah "akal-akalan" di TPS
Hanya saja, Mahfud berpesan agar jangan sampai menyasar masyarakat sipil.
Menko Polhukam Mahfud juga menegaskan hanya segelintir orang di Papua yang melakukan pemberontakan. Mahfud mengatakan mayoritas rakyat Papua pro-pemerintah Indonesia.
"Adapun pemberantasan terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tetapi terhadap segelintir orang. Karena, berdasarkan hasil survei, lebih dari 92 persen mereka pro-Republik," kata Mahfud.
Baca Juga : Pengamat: Keunggulan di Exit Poll Bisa Kerek Elektabilitas Ganjar-Mahfud
Karena itu, Mahfud menegaskan pemberantasan terorisme terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) bukan tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua. Sebab, gerakan separatis itu hanya dilakukan oleh segelintir orang.
"Hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi, sehingga itu melakukan gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme," ujarnya.
Mahfud juga menegaskan Papua, termasuk Papua Barat, adalah bagian sah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat Papua pun mendukung Pemerintah Indonesia.
Baca Juga : Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Eks KSAU: Kita Lawan Orang Tak Beretika
"Sikap pemerintah sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk juga rakyat Papua itu sudah tegas berpedoman pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua, maka Papua termasuk Papua Barat itu adalah bagian dari sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia resolusi majelis umum PBB pada waktu itu tidak ada satu pun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung," tuturnya.
Dia mengungkapkan, banyak tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga pemerintah daerah di Papua yang datang menghadapnya. Mereka, kata Mahfud, menyatakan mendukung pemerintah untuk menangani gerakan separatis di Papua.