Minggu, 25 April 2021 16:03
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Kemendikbud menaikkan biaya pendidikan untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021. Kini, mahasiswa akan menerima hingga Rp12 juta per semester, jauh lebih tinggi dibandingkan skema tahun 2020 yang hanya Rp2,4 juta.

 

Kemendikbud telah mengubah nilai skema KIP berdasarkan tingkatan akreditasi tempat mahasiswa penerima beasiswa belajar.

Dilansir Antara, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Dr Abdul Kahar mengatakan jika mahasiswa penerima beasiswa belajar di prodi dengan akreditasi A maka akan mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester.

Sedangkan prodi B sebesar Rp4 juta dan prodi C sebesar Rp2,4 juta per semester. Skema tersebut berbeda jauh dibanding dengan 2020 yang rata-rata besaran uang kuliah maksimal Rp2,4 juta per semester.

 

"Melalui skema yang baru ini, kami harap tidak ada lagi kampus yang menolak mahasiswa penerima beasiswa KIP, karena biaya pendidikan sudah disesuaikan dengan biaya pendidikan kampus bersangkutan," katanya, Sabtu (24/4/2021).

Biaya hidup per bulan untuk mahasiswa penerima beasiswa juga dibagi dalam lima klaster daerah. Daerah klaster I sebesar Rp800 ribu, klaster dua Rp950 ribu, klaster tiga Rp1,1 juta, klaster empat Rp1.250.000 dan klaster lima Rp1,4 juta.

Berbeda dengan tahun 2020 di mana seluruh biaya hidup mahasiswa disamaratakan di seluruh Indonesia menerima Rp700 ribu per bulan.

Dengan perubahan ini, diharapkan seluruh generasi muda dari keluarga kurang mampu yang berprestasi mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.

Calon mahasiswa kini tak perlu ragu memilih prodi unggulan dan perguruan tinggi terbaik, dimanapun lokasinya. Orangtua juga akan lebih percaya diri mendorong anaknya untuk meneruskan pendidikan hingga jenjang kuliah.

Perguruan tinggi juga diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa kurang mampu untuk masuk prodi unggulan, sehingga pada akhirnya, kualitas SDM meningkat.

sumber: indozone.id

TAG

BERITA TERKAIT