Selasa, 20 April 2021 15:40
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Josep Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

 

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (20/4/2021).

"Penyidik tindak pidana cyber Bareskrim Polri menetapkan dua pasal sekaligus terhadap tersangka. Yaitu pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UUD ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Baca Juga : Dituduh Melakukan Penistaan Agama, Seorang Pria di Pakistan Digantung oleh Sekelompok Orang

Karena Joseph tidak berada di Indonesia, Direktorat tindak pidana ciber Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO atas nama SPS.

 

"Akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar Interpol untuk mengeluarkan rednotice," ujarnya.

Kemudian terkait status kewarganegaraan dari Joseph tersebut, hasil koordinasi penyidik dengan Polri pada KBRI Berlin di Jerman dan didapatkan data imigrasi, serta informasi sejak tahun 2017 hingga bulan April tahun 2021 tidak terdapat nama SPS dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan.

Baca Juga : Bela KSAD Dudung soal 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab' Menag: Hal Itu Tak Perlu Diperdebatkan

"Artinya SPS (Joseph) masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Ramadhan.

Josep Paul Zhang alias Shindy Paul diketahui mengungah video di YouTube yang mengaku dirinya sebagai nabi ke-26, dan menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat muslim.

Penulis : Usman Pala