Senin, 19 April 2021 20:01
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang mengingatkan kepada semua perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat pada waktunya. Ia mengatakan kewajiban pembayaran THR tersebut telah tertuang dakan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja.

 

"Surat edaran telah kita edarkan ke kabupaten/kota yang ada di Sulsel, termasuk ke asosiasi pengusaha," kata Andi Darmawan Bintang kepada Rakyatku.com, Senin (19/4/2021).

Terkait pembayaran THR tersebut, pemerintah provinsi pun telah melakukan antisipasi dengan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Sudah kita buka posko pengaduan termasuk di abupaten/kota. Tapi kan pembayaran THR belum waktunya," tambahnya.

 

Dikatakan, pembayaran THR untuk karyawan harus dilakukan minimal 7 hari sebelum pelaksanaan Idulfitri. Namun ada kebijakan hingga -1 hari H Idulfitri.

"Harus minimal 7 hari sebelum hari H, namun untuk sektor pariwisata dan transportasi yang masih terdampak Covid-19 tetap ada dispensasi dilakukan pembayaran cicilan. Akan tetapi mereka harus ada kesepakatan dengan pekerja atau karyawannya bahwa tidak mampu bayar secara penuh. Harus ada persetujuan yang dituangkan dalam berita acara kemudian dikirim ke Disnaker, jika ada pelaporan sudah bisa langsung ditahu telah sepakat dicicil," jelas Andi Darmawan Bintang yang sementara berada di Kendari mendampingi Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Jika pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dilaksanakan lembaga THR maka karyawan boleh melaporkan ke Posko-posko pengaduan yang telah disiapkan. Tak main main, bagi perusahaan yang terbukti melanggar akan mendapatkan sanksi.

"Kalau terjadi pelanggaran ada 3 macam bentuk sanksi yang bisa diberikan ke perusahaan diantaranya sanksi administrasi berupa teguran untuk membayar THR karyawan. Selanjutnya jika perusahaan telah memiliki cabang maka cabang-cabangnya yang akan ditutup. Kemudian sanksi ke tiga penutupan perusahaan atau cabang utama," jelasnya.

Pada umumnya, berkaca dari persoalan tahun-tahun sebelumnya, Andi Darmawan Bintang mengatakan persoalan pembayaran THR diselesaikan dengan cara mediasi antara perusahaan dan karyawan.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

"Kalau masih bisa dimediasi kita mediasi. Kecuali kalau karyawan nya ngotot harus dibayar full tetapi terkadang juga karyawan menyepakati untuk tidak dibayar full. Kalau sudah dimesiasi dan ada kesepakatan lalu tidak ada laporan lagi, kita anggap sudah selesai," tambahnya.

Sebelumnya, Menaker Terbitkan Edaran THR Wajib Dibayar Penuh yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. “Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak

Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Penulis : Syukur