Jumat, 16 April 2021 22:02
Presiden Joko Widodo
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan, mudik tetap dilarang. Larangan berlaku pada 6 hingga 17 Mei.

 

Penjelasan Jokowi disampaikan melalui akun YouTube milik Sekretariat Presiden.

Larangan berlaku bagi semua moda transportasi baik darat, laut, maupun udara.

Baca Juga : PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF ke-10 di Bali

Larangan mudik diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ke wilayah lainnya.

 

Presiden Jokowi menegaskan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Langkah ini dilakukan demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona di Tanah Air.

"Pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).

Jokowi mengatakan, penyebaran virus corona masih terjadi di Ramadhan tahun ini. Oleh karenanya, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan melarang mudik Lebaran.

Baca Juga : Kawal Kunjungan Kerja Presiden RI di Sulawesi Tenggara, PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Menurut Jokowi, keputusan larangan mudik diambil melalui berbagai macam pertimbangan, utamanya karena kecenderungan kenaikan kasus Covid-19 pasca libur panjang.

Tercatat, saat libur Idulfitri 2020 kasus harian Covid-19 naik mencapai 93 persen. Sementara, tingkat kematian mingguan mencapai 66 persen.

Meningkatnya kasus Covid-19 juga terjadi saat libur panjang 20-23 Agustus 2020. Saat itu, kenaikan kasus mencapai 119 persen dan kematian mingguan melonjak 57 persen. Kemudian, saat libur panjang 28 Oktober-1 November 2020, kasus meningkat hingga 9 persen.

Baca Juga : Jokowi Diminta Menyetop Politisasi Bansos

Berikut penjelasan lengkap Presiden Joko Widodo: