RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan update penyidikan dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Ali Fikri mengatakan, sejumlah saksi terkait kasus ini kembali diperiksa di Kantor Polrestabes Makassar, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga : Didampingi Nurdin Abdullah, Taufan Pawe Pamit di Depan Suporter PSM Makassar
Adapun saksi-saksi yang diperiksa untuk tersangka Nurdin Abdullah yakni pegawai BUMN, Siti Abdiah Rahman.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penarikan sejumlah uang oleh AS yang diduga untuk diberikan kepada NA melalui ER," kata Ali Fikri, Kamis (15/4/2021) kemarin.
Selain itu, saksi lain yang juga telah menjalani pemeriksaan adalah Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang Panakkukang, Makassar.
Baca Juga : Putri Nurdin Abdullah: Welcome Home Papa
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik NA melalui transaksi perbankan," tambahnya.
Selanjutnya, saksi yang juga telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan dari tim penyidik KPK adalah Mawardi yang merupakan pegawai Bank Sulselbar Makassar.
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari NA," lanjut Ali Fikri.
Baca Juga : KPK Bawa Koper Merah dan Boks Setelah Penggeledahan Kantor PUTR Sulsel
Kemudian, saksi yang juga telah memberi keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus yang menyeret Nurdin Abdullah yang juga mantan bupati Bantaeng dua periode tersebut adalah, Sri Wulandari dari swasta, dan Sari Pudjiastuti yang merupakan Pegawai Negeri Sipil.
"Didalami pengetahuan para saksi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh NA yang merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu yaitu para kontraktor diantaranya dari AS," sebut Ali Fikri.
Tak hanya di Kantor Polrestabes Makassar, Ali Fikri juga menyebut pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pun dilakukan di kantor KPK.
Baca Juga : KPK Kembali Geledah Kantor PUTR Sulsel
"Sedangkan bertempat di Gedung KPK Merah Putih juga telah dilakukan pemeriksaan ER sebagai saksi untuk NA dkk, adapun yang dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya beberapa komunikasi terkait pemberian sejumlah uang oleh AS kepada NA melalui ER," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.
Baca Juga : Andi Sudirman Sulaiman Jenguk Nurdin Abdullah, Bahas Pilgub Sulsel
Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp200 juta, Rp1 miliar, dan Rp2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp5,4 miliar.