Selasa, 13 April 2021 17:32
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, saat memberikan kuliah tujuh menit (kultum) di Masjid Binalipu, Selasa (13/4/2021).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare memberikan kebijakan kepada pelaku usaha seperti warung makan, kafe, hingga restoran terkait penambahan jam operasional selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

 

Ini diungkap Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, saat memberikan kuliah tujuh menit (kultum) di Masjid Binalipu, Selasa (13/4/2021).

"Karena Parepare sudah zona hijau, maka kita beri izin bagi kafe untuk buka usahanya hingga jam 4 subuh," terangnya.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Meski begitu, kelonggaran yang diberikan tetap harus menerapkan standar protokol kesehatan, seperti pengunjung tidak lebih 50 persen dari kapasitas tempat, serta penggunaan masker hingga sarana tempat cuci tangan.

 

“Jika ditemukan ada yang melanggar prokes atau perwali, maka kita beri sanksi tegas. Tidak boleh main-main, sanksi bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Pelonggaran tersebut, kata Taufan, sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

"Pemerintah Kota telah bersepakat menjadikan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi," tutupnya.

Penulis : Hasrul Nawir