Senin, 12 April 2021 19:17
Ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO - Komplotan pencuri spesialis hewan ternak yang meresahkan warga di Kabupaten Wajo akhirnya dibekuk polisi. Komplotan pencuri hewan ternak ini diciduk saat beraksi di tiga TKP Kecamatan Majauleng.

 

Keempat pelaku yang berhasil dibekuk adalah Lapajung (43), Muksin (47), dan Sulkarnaeni (41) ketiganya merupakan warga Kecamatan Majauleng, beraksi di Bence-Bencenge Desa Tajo, Kecamatan Majauleng sebanyak 2 kali dan 1 kali Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majaulen dan Beddu (61) warga Kecamatan Bola yang beraksi di Cileru Desa Manurung Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo pada Maret 2021 kemarin.

"Aksi terakhir kemarin, Lapajung (43), Muksin (47), dan Sulkarnaeni (41) melakukan aksi pencurian ternak di tiga TKP, yakni di Bence-Bencenge Desa Tajo, Kecamatan Majauleng sebanyak 2 kali dan 1 kali Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng dan Beddu (61) beraksi di Cileru Desa Manurung Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo pada Maret 2021," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam di Mapolres Wajo, Senin (12/4/2021).

Baca Juga : Hati-Hati! Pencuri Sapi Berkeliaran di Barru

Muhammad Islam menyebut para pelaku biasa beraksi di wilayah Polres Wajo, Keempatnya dibekuk beserta barang bukti dua ekor sapi. Selama beraksi, koplotan ini telah mencuri 7 ekor sapi warga.

 

“Sapi-sapi ini kemudian sebagian telah dipotong dan dijual ke seseorang atas nama A yang saat ini jadi DPO. Lalu A ini menjual ke NW yang saat ini mendekam di Rutan Sengkang,” jelasnya.

Adapun Beddu, lanjut Islam, beraksi dengan cara memasang perangkap (Tado) lalu mengambil sapi dan memeliharanya (mengikat sapi) di sawah miliknya.

“Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku lalu mengganti tali tebang dengan tali warna lain yang beda dengan tali yang dipakai sebelum dicuri. Dan pelaku juga diduga memotong telinga sapi pada sebelah kiri,” tambahnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Pasal yang kita kenakan 363 ayat (1) ke 1-4 KUHP Sub Pasal 362 KHUP Jounto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan sementara pelaku Beddu dijerat Pasal 362 KHUPidana," tutupnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS

BERITA TERKAIT