Senin, 12 April 2021 19:03
Direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kasus kredit fiktif yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar, kabupaten Bulukumba menetapkan satu orang tersangka, yaitu IRR yang merupakan sales BPD atau populer disebut Account Officer (AO) dalam dunia perbankan.

 

IRR ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel, sejak Kamis (8/4/2021) lalu, yang diduga merugikan negara mencapai Rp25 Miliar

Hingga saat ini, baru IRR yang ditetapkan tersangka oleh kejati, sejumlah barang bukti juga telah disita oleh Kejati, diantaranya merupakan aset tersangka IRR.

Baca Juga : Polda Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Sindikat Pegadaian, Pelaku Paksa Uang Cair walau Jaminannya Palsu

Sejumlah tanggapan muncul atas kasus ini, yang menilai jika penetapan 1 orang tersangka belum cukup, karena alur pencairan kredit dalam sebuah perbankan memiliki tingkatan, diantatanya melalui AO sebagai sales yang berhubungan dengan nasabah, Credit Officer (CO) yang melakukan verifikasi berkas dan survei terhadap calon nasabah, dan pimpinan yang melakukan persetujuan layak tidaknya calon nasabah diberi kredit.

 

Salah satunya datang dari Direktur Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani, yang menilai jika kasus Tindak Pencucian Uang (TPP) yang terjadi di BPD Bulukumba juga harusnya menjerat CO dan Pimpinan.

"Pengalaman saya dalam dunia kredit perbankan, alurnya sangat jelas. AO itu hanya sebagai pengumpul berkas yang diserahkan ke CO sebagai tahap verifikasi. Apabila berkas dianggap layak dan telah melalui survei lapangan, maka didorong ke Pimpinan atau perwakilannya yang melakukan persetujuan, apakah layak atau tidak dicairkan uang kredit. Sehingga kami menilai Kejati harus menyelidiki keterlibatan CO dan Pimpinan di BPD Bulukumba," Ujar Firman Ghani.

Baca Juga : Soal Kredit Fiktif di Bulukumba, Ini Penjelasan Direktur Bank Sulselbar

Mantan ketua BEM UMI Makassar 2005-2008 itu juga meminta kerja profesional dari Kejati Sulsel dalam menangani perkara ini tidak tebang pilih, dan tetap melakukan penyelidikan hingga tuntas. Termasuk melakukan penahanan terhadap CO dan Pimpinan untuk diperiksa Kejati, karena pihaknya yakin ada keterlibatan.

" Sangat tidak mungkin hanya seorang sales perbankan berperan jauh mengambil wewenang CO dan Pimpinan, sehingga kami menduga ada kerjasama yang baik, yang bisa jadi ke tiganya menikmati uang negara," Tegasnya.

Meskinya kata aktivis anti korupsi itu, tersangka IRR harus terang menderang menyebutkan aliran dana pada kasus ini, sehingga kasus tersebut bisa terang menderang siapa yang menjadi dalang dan pelaku utamanya.

"Dalam proses pemeriksaan tersangka meski harus menjelaskan ke publik siapa-siapa saja yang terlibat dan diajak bekerjasama. Karena sangat mustahil jika bekerja sendiri karena dalam.perbankan, ada mekanisme yang wajib untuk dilalui, dan itu prosesnya sangat ketat," kuncinya.

Penulis : Rahmatullah

BERITA TERKAIT