RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Pengurus Daerah Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia ( DPD PAPPRI ) melangsungkan agenda rapat pleno terbuka, di Remcy Hotel, jalan Boulevard, Makassar, Minggu (11/4/2021).
Rapat pleno ini juga dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD PAPPRI Sulsel masa bakti 2021 - 2026.
Dalam agenda rapat pleno terbuka telah dikukuhkan sebagai Dewan pembina PAPPRI Sulsel yakni Rusdi Masse dan Dewan Penasehat Fatmawati Rusdi.
Selain itu pemilihan dan pengukuhan pengurus harian seperti Ketua PAPPRI Sulsel Mahda Nur, Sekertaris Rahmat Hidayah, dan Bendahara Isnaeni Ismail.
Sebagai pemberi mandat Rahmat Hidayat yang akrab disapa Giant mengatakan perjalanannya dalam mencari dan memilih calon Ketua PAPPRI Sulsel tidaklah mudah. Kalau pada akhirnya mendapatkan Mahda Nur ini adalah syukur yang luar biasa ,karena beliau mau meluangkan waktu nya untuk terjun langsung dalam wadah ini,membantu teman teman seniman, musisi,dan penyanyi menemukan arah dan tujuan yang benar untuk karir mereka.
Selain itu ada sepuluh ketua Biro yang dikukuhkan juga dalam kesempatan ini yaitu Biro organisasi dan keanggotaan ,Biro Program & Produksi Musik,Biro Pengembangan Musik Traditional dan Musik Daerah ,Biiro Hubungan Industri musik,Biro Pendidikan dan pelatihan,Biro Hubungan Pemerintahan /Kelembagaan,Biro Humas dan Media,Biro Teknologi dan Informatika,Biro Hukum ,dan Biro Kerohanian dan Kesejahteraan Sosial.
Ketua PAPPRI SULSEL,Mahda Nur S.E berharap dengan terbentuknya kepengurusan baru ini PAPPRI Sulsel bisa lebih solid ,apa yang menjadi cita cita bersama yaitu menjadikan wadah ini sebagai perpanjangan tangan para anggota untuk bisa menghasilkan karya karya yang terbaik dan bisa memperbaiki ekonomi anggota dengan menyalurkan hasil karya mereka ke label label serta menjadi pelindung atas hak cipta dari karya karya anggota.
Menanggapi PP 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik juga yang bertujuan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik ditanggapi positif .
Mahda berharap dengan adanya PP 56 tahun 2021 ini hak ekonomi pemusik dan pencipta lagu bisa lebih baik ,bahkan saat mereka sudah tidak produktif karna usia pun mereka bisa hidup dari royalti atas lagu lagu mereka.
Mahda juga berharap seniman musik yang berada di Sulsel semakin bergairah dalam mengembangkan budaya lebih baik melalui bidang musik,serta diharapkan pula dengan wadah ini akan melahirkan musisi-musisi terbaik.