Senin, 29 Maret 2021 17:09
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pemerintah Kota Kendari mereklamasi pantai seluas 50 hektare. Nyaris tanpa riak. Ini membuat Komisi C DPRD Makassar berkunjung ke ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara itu.

 

Dipimpin Abdi Asmara, rombongan Komisi C DPRD kota Makassar berkunjung ke DPRD Kota Kendari, Senin (29/3/2021). Disambut Ketua DPRD Kendari, Subhan didampingi Ketua Bapemperda, Ilham Hamra.

Kepala Dinas PU Kendari, Erlis Sadya Kencana dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kendari, Sahabuddin turut dalam penyambutan itu.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

"Di Makassar sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW, sementara berencana untuk merevisi. Khususnya daerah pesisir yang bakal direklamasi. Maka dari itu kami ke Kendari ingin sharing terkait reklamasi laut yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kendari," jelas Abdi Asmara.

 

Niat itu disambut baik Ketua DPRD Kendari, Subhan. Dengan senang hati dia berbagi. Katanya, Makassar dan Kendari ibarat adik kakak. Kerap saling mengintip program.

Teluk Kendari, kata Subhan, memiliki satu kelebihan tersendiri sehingga menjadi perhatian khusus dimasukkan dalam RDTR.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

"Luasan reklamasi yang sudah dilaksanakan, bertujuan karena pendangkalan teluk Kendari jadi masalah," ungkapnya.

Kepala Dinas PU Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kota Kendari sedang merevisi RTRW sejak 2012. Perubahan bibir pantai yang dilengkapi fasum fasos agar pemandangannya tidak kelihatan kumuh.

"Reklamasi 50 hektare ditimbun dengan menggunakan sedimentasi di sekitar laut dengan membangun central bussines development di kawasan Teluk Kendari," katanya.