Sabtu, 10 April 2021 11:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-rb">PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan aturan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) saat Ramadan.

 

Hal ini diatur lewat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Tjahjo dalam SE tersebut dikutip pada Sabtu (9/4/2021).

Baca Juga : Empat Kementerian Cari Solusi untuk Guru Non-ASN

Dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah/tempat tinggal (work from home). Itu dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

 

"Dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020," jelas SE Menpan-RB.

Jam kerja PNS saat Ramadan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja sebagai berikut.

Baca Juga : Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

1. Hari Senin-Kamis Pukul: 08.00--15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00--12.30

2. Hari Jumat Pukul: 08.00--15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30--12.30

Sementara, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja sebagai berikut.

Baca Juga : Pascalibur Lebaran Idulfitri, Menpan-RB Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

1. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00--14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00--12.30

2. Hari Jumat Pukul: 08.00--14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30--12.30

Jam kerja di atas berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di tempat tinggal. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, sejumlah minimal 32,5 jam per pekan.