RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menghadiri Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2021 di Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (6/4/2021).
Dihadiri oleh Sekda Jeneponto, Forkopimda, pimpinan OPD, Kepala P2KP Bontosunggu, Pimpinan Bank Sulselbar, Kepala BPN dan ATR, serta para camat.
Bupati mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
Pajak dipergunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran masyarakat, karenanya diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.
"PBB ini merupakan salah satu sumber dari hasil pajak yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk membiayai berbagai aktivitas pemerintahan maka dibutuhkan sumber pendanaan yang memadai," ujarnya
Bupati menyampaikan, guna memenuhi kebutuhan belanja daerah tersebut, sangat penting peranan penerimaan yang bersumber dari hasil pajak.
Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz
Bupati menambahkan, pada 2020 lalu, realisasi penerimaan PBB sesuai target DHKP mencapai 88,73 persen.
"Apresiasi dan terima kasih kepada camat yang 100 persen. Pertahankan dan tingkatkan. Dan seluruh camat, agar terus aktif dan lebih kreatif bersama kepala desa/lurah dan para kolektor di lapangan sehingga sedapat mungkin target PBB dapat tercapai sebelum jatuh tempo," harapnya
Sementara itu, Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan PBB pada 2020 dari target Rp6.496.703.677 terealisasi sebesar Rp5.764.575.696 atau 88,73 persen.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023
Menurutnya, sebanyak 83 desa/kelurahan dan 5 kecamatan mencapai 100 persen, yakni Kecamatan Tarowang, Arungkeke, Rumbia, Bontoramba, dan Bangkala Barat.
"Untuk target PBB tahun 2021, adalah sebesar Rp6.966.178.220. Dan berdasarkan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 12 Tahun 2021, Tarif PBB minimal mengalami perubahan dari Rp5.000, menjadi Rp10.000," terangnya
Mantan Kabag Humas Pemkab Jeneponto itu menguraikan, pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi lainnya pada 2020, untuk perolehan penarikan retribusi daerah yang pencapaiannya lebih dari 100 persen.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural
Di antaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, dan Dinas Lingkungan Hidup. Sementara, ketaatan atas pemenuhan kewajiban retribusi penggunaan kekayaan daerah, yaitu M. Syafruddin Nurdin, Arfan Sanre, Mernawati, Andi Arfiandi Mundzir, dan Muhammad Ridwan Ramli.
"Sedangkan untuk pemberian penghargaan rumah makan/restoran terpatuh dalam penyetoran pajak daerah, yakni RM Mas OOS, RM Mas Anto, dan RM Jannayya," sebutnya
Dalam acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan dan bingkisan kepada para wajib pajak dan camat berprestasi.