RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Saharuddin Said, menyampaikan pentingnya peraturan daerah (perda) tentang bantuan hukum di Kota Makassar.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak memiliki kecukupan modal saat menjalani proses hukum.
"Perda ini untuk masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah kasih akses bantuan hukum secara gratis untuk mendapatkan keadilan. Esensinya, memberikan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan keadilan," kata Saharuddin Said.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Olehnya itu, peraturan yang telah tertuang secara resmi dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut, kata Saharuddin, penting untuk diketahui masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan berbagai bentuk di antaranya sosialisasi anggota dewan kepada masyarakat yang menjadi konstituennya.
"Ini perlu diinformasikan seluas-luasnya kepada masyarakat bahwa pemerintahan hadir untuk memberikan bantuan hukum tanpa melihat sekat. Yang penting memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum," tambahnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Adapun yang menjadi kendala penerapan perda ini karena Pemerintah Kota Makassar belum melakukan kerja sama dengan asosiasi atau lembaga bantuan hukum.
"Kami di DPRD sebagai mitra mendorong pemerintah terlebih setelah ada pemimpin defenitif, perda ini sudah bisa dijalankan maksimal untuk masyarakat. Yang terpenting bantuan hukum ini tidak disalahgunakan untuk orang-orang yang mampu," tambahnya.
Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sulsel, Hasnan Hasbi, menegaskan pentingnya penegakan hukum di masyarakat.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
"Siapa pun Anda, hukum harus ditegakkan meski langit runtuh. Semua sama di depan hukum. Tidak ada si kaya dan si miskin atau penguasa dan rakyat kecil. Apabila melakukan perbuatan melawan hukum akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai perbuatan yang dilakukan. Itulah filosofi dari simbol dewi keadilan dengan mata tertutup," kata Hasnan.
Yang menjadi persoalan dalam masyarakat, lanjut Hasnan, adalah karena masih ada masyarakat yang kurang memiliki kecakapan terkait proses hukum. Di sisi lain, masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawa tidak memiliki kecukupan jika sedang menghadapi perkara hukum.
"Dalam perda bantuan hukum, yang diberikan bantuan hukum adalah masyarakat miskin, disabilitas dan anak-anak. Kalau mau dapat bantuan maka datanglah ke lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan pemerintah. Karena jika datang di lembaga yang tidak bekerja sama dengan pemerintah maka harus membayar royalti atau honor pengaca atau advokat," jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tersebut.