RAKYATKU.COM - Sudah bayar denda puluhan juta, masih juga dipenjara? Begitu lah nasib Habib Rizieq Shihab (HRS). Hukuman penjara terancam tetap dijatuhkan.
Indikasi itu terlihat dari putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menyatakan, denda itu bersifat administratif. Tidak menggugurkan ancaman pidana.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga : Bukan Hukuman 4 Tahun, Ternyata Ini yang Ditolak Habib Rizieq Shihab sehingga Putuskan Banding
"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, Habib Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya, meminta majelis hakim membebaskannya. Alasannya, dia sudah membayar denda Rp50 juta.
Menurut HRS, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP.
Baca Juga : Sering Berdebat dalam Sidang, Kata-Kata Manis Habib Rizieq Shihab Ini Bisa Bikin Jaksa Luluh
HRS dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11/2020). Itu sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.